Warga Terobos Jalan Saat PPKM Darurat, Ahmad Sahroni: Aparat Harus Tindak Tegas
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian untuk lebih tegas dalam memastikan ditaatinya aturan PPKM.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari pertama pemberlakukan PPKM Mikro Darurat yang dimulai Sabtu (3/7/2021) kemarin, aparat kepolisian menghadapi beberapa kejadian di mana warga menerobos pembatasan jalanan yang diberlakukan.
Kejadian ini ditemukan di Kalimalang, Jakarta Timur, dan Depok. Hal tersebut juga menyebabkan ketegangan antar aparat dan warga yang akan melintas.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian untuk lebih tegas dalam memastikan ditaatinya aturan PPKM.
Menurutnya, tidak boleh ada warga yang melanggar aturan, apalagi sampai mengintimidasi aparat yang tengah menjalankan tugas.
Baca juga: Daftar Jalan Tol Jasa Marga yang Terkena Penyekatan PPKM Darurat
"Terkait beberapa laporan tentang warga yang menerobos aturan penyekatan, menurut saya dalam hal ini polisi wajib menindak tegas karena ini jelas-jelas merupakan aturan. Oleh itulah, TNI dan Polri harus bisa lebih tegas menindak para pelanggar, sekaligus dengan tidak bosan-bosan mengedukasi warga terkait aturan PPKM ini," kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).
Sahroni juga menyoroti terkait tegasnya penjagaan di berbagai titik di jalan raya protokol, seperti di Senayan, Sudirman, hingga bunderan HI.
Menurutnya, ketegasan ini juga wajib diberlakukan di titik-titik lain yang menjalankan PPKM Mikro darurat.
"Penyekatan jalanan di lokasi-lokasi protokol seperti Senayan sampai Monas itu saya perhatikan berjalan dengan sangat tegas dan terarah. Karenanya praktek ini saya harapkan bisa diberlakukan juga di titik-titik lain. Jangan sampai karena tegas di satu titik saja, akhirnya warga malah bertumpuk di akses jalan lain yang aturannya lebih longgar," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.