Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Pemerintah Belum Menutup Perjalanan Udara saat PPKM Darurat

Pemerintah didesak untuk mengeluarkan untuk menutup total perjalanan udara untuk mencegah kasus impor selama PPKM Darurat.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Alasan Pemerintah Belum Menutup Perjalanan Udara saat PPKM Darurat
ISTIMEWA via KompasTV
Sebanyak 20 TKA China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/7/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah didesak untuk mengeluarkan untuk menutup total perjalanan udara untuk mencegah kasus impor selama PPKM Darurat.

Namun, hingga saat ini desakan tersebut urung dilakukan pemerintah.

Sebagai gantinya, pemerintah lewat Satgas Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan mengeluarkan tambahan aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 pada Minggu (5/7/2021).

Peraturan tersebut dikeluarkan lewat addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

Menanggapi desakan tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar angkat suara pada konferensi pers hari Minggu (4/7/2021).

Mahendra berujar sampai saat ini peraturan yang terkait perjalanan internasional akan diselaraskan dengan peraturan di PPKM Darurat.

Baca juga: Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat di Bandara AP II Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Berita Rekomendasi

"Jadi selama dalam konteks PPKM Darurat belum ada pembatasan atau pelarangan untuk mobilitas melalui udara, maka sampai saat ini perjalanan internasional masih dilakukan tapi dengan pembatasan yang sangat ketat," kata Wamenlu RI. 

Ia berujar addendum SE ini memperketat syarat perjalanan internasional agar bisa mencegah kasus impor.

Pada addendum terkait aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 dijelaskan bahwa pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan Internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam.

Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, Dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung olah pemerintah.

Sedangkan, bagi WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dangan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Baca juga: Hari Pertama Pembukaan Sentra Vaksinasi di Bandara Soetta, 570 Orang Telah Menerima Vaksin Covid-19

Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 x 24 jam.

Pada hari ke-7 karantina, bagi WNI dan WNA akan dilakukan tes RT-PCR kedua.

Jika hasilnya negatif, maka setalah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, WNI den WNA dapat dinyatakan selesai karantina dan diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Namun dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri lagi selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Jika pada RT PCR kedua, WNI atau WNA hasil tesnya dinyatakan positif, maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit.

Bagi WNI, biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah, sedangkan bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Adapun terkait penambah ketentuan seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, WNI maupun WNA yang tiba di Indonesia wajib menunjukkan kartu tau sertifikat yang menyatakan telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Namun bagi WNI yang belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri, maka akan di vaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan PCR kedua dinyatakan negatif.

Sedangkan WNA diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin baik fisik maupun digital saat tiba di Indonesia.

Kecuali pada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan kenegaraan setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program gotong royong sesuai peraturan perundangan-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas