KPK Dalami Peran Adonara Propertindo Siapkan Lahan ke Perumda Sarana Jaya
KPKdalami dugaan peran PT Adonara Propertindo (AP) yang menyiapkan lahan untuk ditawarkan ke Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Munjul.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan peran PT Adonara Propertindo (AP) yang menyiapkan lahan untuk ditawarkan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di kawasan Munjul, Jakarta Timur.
Lahan tersebut diduga berstatus belum sepenuhnya milik PT Adonara Propertindo saat ditawarkan.
Hal ini didalami melalui pemeriksaan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian yang diperiksa selaku tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tahun 2019.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan peran PT AP yang telah lebih dulu menyiapkan tanah namun belum sepenuhnya menjadi milik PT AP untuk ditawarkan pada Perumda Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Baca juga: KPK Periksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian Sebagai Tersangka
Baca juga: PPKM Darurat, KPK Batasi Kehadiran Maksimal 25 Persen Pegawai di Kantor
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.
Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.
KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum.
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Baca juga: Kata KPK soal Aset Hasil Hibah Milik KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar.