PPKM Darurat, KPK Batasi Kehadiran Maksimal 25 Persen Pegawai di Kantor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran pegawai maksimal 25 persen.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran pegawai maksimal 25 persen.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, hal tersebut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ia memerinci, jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan: hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan hari Jumat: pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.
"Selain itu, untuk pemangku jabatan Pimpinan, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural/Pelaksana Tugas Pejabat Struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi tiga hari di kantor dalam waktu satu minggu," terang Ipi lewat keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Benarkah Anies Usul Pengetatan Sejak Mei? Ini Kata KSP
Ipi memastikan pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Antara lain memakai masker; melakukan physical distancing saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift; serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan, dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata dia.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan data pada Rabu (30/6/2021).
Dari jumlah tersebut, lima orang dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, sementara 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing.
Kemudian satu orang meninggal dunia, yaitu penyidik dari Kepolisian yang sempat menjabat Pelaksana Harian Direktur Penyidikan (Plh Dirdik), Komisaris Polisi Ardian Rahayudi.
"Data per 30 Juni 2021 tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif covid-19," ungkap Ipi dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).