Soal Aturan WNA Boleh Masuk saat PPKM Darurat Diterapkan, Luhut: Enggak Ada yang Aneh
Soal Aturan WNA BolehMasuk saat PPKM Darurat Diterapkan, Menko Marinves Luhut: Enggak Ada yang Aneh
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Pandjaitan memberikan penjelasannya terkait kebijakan Pemerintah yang memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) masuk di saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) darurat diterapkan.
Sebagai penanggung jawab PPKM darurat, Luhut mengatakan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan yang berlaku, di antaranya, WNA harus sudah dua kali melakukan vaksinasi Covid-19.
"Semua orang Asing yang datang ke Indonesia, harus punya vaksin card. Dua kali vaksin. "
Baca juga: KNPI Minta Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat
"Tidak boleh orang belum dapat kartu vaksin dua kali, datang ke Indonesia," jelas Luhut dalam konferensi pers virtual, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7/2021).
Lalu, sebelum beranjak ke Indonesia, WNA perlu melampirkan bukti hasil negatif swab PCR.
Sesampainya di Indonesia, kata Luhut, WNA melakukan tes swab PCR kembali.
Ketika hasil swab PCR negatif, WNA harus menjalani karantina selama 8 hari.
Baca juga: WNA Buat Ulah saat PPKM Darurat di Jakut: Berkerumun di Kafe, Main Billiard, Ada yang Positif Corona
"Setelah itu (karantina) di PCR lagi, hasilnya negatif, baru bisa keluar. Jadi prosedur ini kita lakukan dan berlaku di mana mana di dunia."
"Hanya saja ada yang (karantina) 8 hari, tergantung negaranya. Ada yang 14 hari, ada yang 21 hari," paparnya.
Luhur menuturkan, aturan pemerintah memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia dengan syarat, sama seperti kebijakan yang diterapkan di negara lain.
Bahkan, dalam hal ini, pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu dari negara lain.
Baca juga: Hasil Tes GeNose Tidak Berlaku saat PPKM Darurat, YLKI: Kami Harap Tidak Digunakan Seterusnya
Sehingga, menurut Luhut, tak ada yang aneh dari pengambilan keputusan WNA boleh masuk ke Indonesia dalam masa PPKM darurat ini.
"Kita lihat dari hasil studinya dari negara yang kita anggap cukup baik, kita berikan 8 hari."
"Jadi, sebenernya engga ada yang aneh. Kalau ada yang asal ngomong, engga ngerti masalahnya jangan terlalu cepat ngomong," kata dia.
Ia menambahkan, Indonesia tak bisa sembarangan menutup pintu masuk kedatangan WNA.
Indonesia harus berlaku sama dengan negara lain dalam aturan memperbolehkan WNA yang masuk.
"Kita harus perlakukan sama dengan, dunia lain lakukan begitu, kita harus lakukan begitu."
"Engga bisa dong, kita hidup bernegara. Lu mau, gua engga mau, engga bisa begitu," pungkasnya.
Baca berita seputar virus Corona
(Tribunnews.com/Shella Latifa)