Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Langgar PPKM Darurat, 2 Petinggi Perusahaan di Jakarta Ini Jadi Tersangka

Melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakum), Polda Metro menetapkan tiga tersangka, dua tersangka dari DPI dan satu tersangka dari LMI.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in Langgar PPKM Darurat, 2 Petinggi Perusahaan di Jakarta Ini Jadi Tersangka
Instagram Story Anies Baswedan
Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, saat melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang menyeret dua perusahaan di DKI Jakarta.

Adapun perusahaan tersebut yakni PT. DPI dan PT. LMI.

Melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakum), Polda Metro menetapkan tiga tersangka, dua tersangka dari DPI dan satu tersangka dari LMI.

"PT. DPI yg beralamat di Jalan tanah abang 1, Jakarta pusat. (Tersangka) Pertama inisialnya RRK, dia adalah direktur utamanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).

Yusri melanjutkan tersangka kedua dari PT. DPI merupakan manajer human resources atau HR.

Baca juga: Buntut Kemarahan Anies Baswedan, Polda Metro Jaya Periksa Perusahaan yang Kena Semprot

"Kemudian yg kedua adalah AHV, ini adalah manajer HR dari PT DPI. Ini dua orang ditetapkan tersangka," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara untuk PT. LMI, Yusri menyebut perusahaan i j beralamat di Gunung Sahid, Sudirman Jakarta Pusat

"Di TKP kedua kita mengamankan lima orang, melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya adalah SD," katanya.

Ditambahkan Yusri, SD adalah CEO dari PT LMI.

"Kita masih melakukan pendalaman terhadap kedua PT ini, juga masih melakukan pengawasan Tim Satgas Gakkum masih bergerak terus. Karena banyak beberapa laporan dari warga yang melihat langsung perusahaan-perusahaan non esensial dan kritikal yang masih buka," katanya.

Baca juga: Equity LIfe Sebut Wanita Hamil yang Ditemui Gubernur Anies dalam Sidak, Sedang Urus Izin Cuti

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan. Itu karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas