Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pinangki Divonis Ringan, ICW Berikan Gelar Piagam Hukum Negara Dagelan kepada Jaksa Agung

(ICW) memberikan gelar Piagam Hukum Negara Dagelan kepada Jaksa Agung ST Burhanudin karena telah berhasil membuat Pinangki Sirna Malasari divonis

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pinangki Divonis Ringan, ICW Berikan Gelar Piagam Hukum Negara Dagelan kepada Jaksa Agung
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Piagam Hukum Negara Dagelan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan gelar Piagam Hukum Negara Dagelan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin karena telah berhasil membuat Pinangki Sirna Malasari divonis ringan di kasus Djoko Tjandra.

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Tribunnews.com, Kamis (8/7/2021).

Tidak hanya itu, ICW juga menyebut Mahkamah Agung telah sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, penegak hukum yang mestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis 4 tahun penjara.

Bagi ICW, dikatakan Kurnia, seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata.

Piagam Hukum Negara Dagelan kepada Jaksa Agung ST Burhanudin
Piagam Hukum Negara Dagelan kepada Jaksa Agung ST Burhanudin (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Menurutnya, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung.

Satu di antaranya yaitu dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Djoko Tjandra.

"Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan," katanya.

Baca juga: Soal Vonis Pinangki, MAKI: Jaksa Cederai Logika Hukum yang Dibangun Sendiri

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, kejaksaan menyatakan tidak akan mengajukan kasasi atas vonis 4 tahun kepada Pinangki.

Kejaksaan berdalih bahwa vonis sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Vonis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki 10 tahun penjara karena terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas