Update 10 Instansi dengan Jumlah Pelamar Terbanyak pada Seleksi CPNS 2021
Daftar instansi yang memiliki jumlah pelamar paling banyak pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar instansi yang memiliki jumlah pelamar paling banyak pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Tahap pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan hingga 21 Juli 2021.
Adapun pendaftaran dilakukan melalui portal resmi di sscasn.bkn.go.id.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis update terbaru terkait jumlah pelamar terbanyak di sejumlah instansi hingga hari ini, Kamis (8/7/2021) pukul 11:42:43 WIB.
Baca juga: Daftar Formasi CPNS Badan Pemeriksa Keuangan 2021 untuk Lulusan D3 hingga S1
Baca juga: Daftar Formasi CPNS Kemenag 2021 untuk Lulusan D3, S1, S2, S3, Selengkapnya di casn.kemenag.go.id
Sebanyak 1.100.945 pelamar telah mengisi formulir dan 358.984 pelamar telah submit.
10 daftar instansi dengan pelamar paling banyak pada CPNS 2021:
1. Kementerian Hukum dan HAM: 176.553
2. Kementerian Perhubungan: 48.641
3. Kejaksaan Agung: 47.642
4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: 15.780
5. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: 15.253
6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 14.862
7. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 14.732
8. Kementerian Kesehatan: 10.196
9. Kementerian Pertanian: 9.405
10. Pemerintah Kab. Bandung: 9.396
Sementara itu, berikut 10 instansi paling sepi peminat:
1. Badan Pemeriksa Keuangan: 0
2. Pemerintah Kab. Maybrat: 5
3. Pemerintah Kab. Kepulauan Tanimbar: 15
4. Pemerintah Kab. Fak-Fak: 15
5. Pemerintah Kab. Sorong Selatan: 16
6. Pemerintah Kab. Teluk Wondama: 17
7. Pemerintah Kab. Kaimana: 17
8. Pemerintah Kab. Manokwari Selatan: 17
9. Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya: 23
10. Pemerintah Kab. Pakpak Bharat: 30
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021:
1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS 2021
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Dokumen yang harus diunggah menggunakan ukuran dan tipe file sebagai berikut:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf;
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf;
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf;
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2021
Berikut enam tahap pendaftaran CPNS 2021, dikutip dari sscn.bkn.go.id:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
- Buat akun SSCASN;
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
2. Daftar Formasi
- Pilih Jenis Seleksi;
- Pilih Formasi;
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan;
- Cek resume dan akhiri pendaftaran;
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar;
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD;
- Panitia mengumumkan hasil SKD;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD.
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB;
- Panitia mengumumkan hasil SKB;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB.
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang;
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
(Tribunnews.com/Yurika)