Ketentuan Swafoto CPNS 2021 yang Benar, Perhatikan Ukuran dan Format File
Simak contoh swafoto CPNS 2021 yang benar dalam artikel berikut. Swafoto CPNS 2021 harus tampak muka yang jelas dan perhatikan ukurannya.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Swafoto menjadi satu dari beberapa hal yang wajib diunggah di sscasn.bkn.go.id bagi pelamar CPNS dan PPPK 2021.
Selain dokumen KK, KTP, Ijazah, transkip nilai, pas foto, dan dokumen lain sesuai dengan instansi, pelamar juga harus mengunggah swafoto di sscasn.bkn.go.id.
Agar tidak gagal dan bisa lolos seleksi administrasi, pelamar harus mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuannya.
Swafoto CPNS 2021 juga ada ketentuan yang harus dipenuhi peserta.
Baca juga: Formasi CPNS Kementerian Pertahanan untuk Lulusan SMA, SMK, D3, S1, S2 hingga S3
Baca juga: Daftar Formasi CPNS Kementerian Kesehatan untuk Lulusan D4 hingga S1
Adapun satu dari beberapa ketentuan swafoto CPNS 2021 yakni muka tampak jelas.
Menilik KBBI, swafoto adalah potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera ponsel atau kamera digital, biasanya untuk diunggah ke media sosial.
Swafoto juga merupakan terjemahan dari selfie.
Dalam buku petunjuk pendaftaran SSCASN Tahun 2021 juga telah dijelaskan ketentuan swafoto yang benar.
Swafoto yang diunggah adalah swafoto yang tampak muka dengan jelas.
Ukuran file swafoto yang diunggah juga maksimal 200 Kb.
Selain itu, ekstensi file juga harus .jpg/jpeg.
Ekstensi file biasanya dapat dilihat dari nama file, misal file swafoto Anda adalah 'swafoto.png' maka harus diubah menjadi 'swafoto.jpg' atau 'swafoto.jpeg'.
Peserta bisa mengganti swafoto yang telah diunggah.
Untuk mengubahnya secara online, Anda bisa menggunakan laman konversi yang ada.
Agar cepat dalam proses unggah dokumen, Anda disarankan untuk melakukan pembersihan riwayat pelacakan, cache, cookies.
Selan itu juga disarankan untuk menggunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Baca juga: Formasi CPNS Badan Intelijen Negara untuk Lulusan SMA, D3, D4, S1, S2: Ini Format Surat Lamarannya
Sebagai informasi tambahan, berikut alur seleksi CPNS 2021, PPPK Guru 2021, dan PPPK Non-Guru 2021.
Melalui laman sscasn.bkn.go.id, BKN juga telah merilis alur seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru 2021.
Alur Seleksi CPNS 2021
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggahan
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Alur Seleksi PPPK Guru 2021
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- NIK Anda akan dicek pada data DAPODIK
- Bagi Anda yang datanya sudah ada data kualifikasi pendidikan dan/atau sertifikat pendidiknya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan formasi
- Bagi Anda TH K-II, lulusan PPG dan Guru swasta, maka Anda harus melakukan validasi kualifikasi pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
- Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi kualifikasi pendidikan dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3/24 jam dari unggah dokumen validasi pada sistem INFOGTK.
- Pemilihan jabatan yang tersedia berdasarkan surat edaran dirjen GTK terhadap sertigikasi pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan yang Anda miliki
- Lengkapi data yang harus diisi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Administrasi
- Kementerian pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi sebagai instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem
- Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama melakukan cetak kartu ujian
4. Seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama
- Pelamar yang masuk pada ujian kesempatan pertama melaksanakan ujian seleksi kompetensi teknis
- Panitia mengumumkan hasil seleksi Kompetensi teknis kesempatan pertama
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama
- Panitia mengumkan hasil sanggahan
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
5. Seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua
- Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama bisa mengikuti seleksi kompetensi teknis kesempatana kedua
- Pelamar yang masuk ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua dan pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak kartu ujian
- Pelamar yang masuk ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua dan pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama melaksanakan ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua
- Panitia mengumumkan hasil ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi
- Panitia mengumkan hasil sanggahan
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
6. Seleksi kompetensi teknis kesempatan ketiga
- Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua memilih formasi
- Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua melaksankan ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan ketiga
- Panitia mengumumkan hasil ujian seleksi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
7. Optimalisasi Formasi
*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah seleksi kesempatan ketiga
- Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi teknis
- Panitia mengumumkan hasil optimalisasi formasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil optimalisasi formasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Alur Seleksi PPPK Non-Guru 2021
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis
5. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
(Tribunnews.com/Fajar)
Berita lain terkait Seleksi CPNS 2021