Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Oknum Berhenti Manfaatkan Covid-19 untuk Cari Keuntungan, Polisi: Kemana Pun Kami Kejar

"Pelakunya, sudah dibawa kesini warga yang tinggal di Sulsel. Ternyata setelah di profiling dia ada di Sulsel," ucap Yusri.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Minta Oknum Berhenti Manfaatkan Covid-19 untuk Cari Keuntungan, Polisi: Kemana Pun Kami Kejar
Warta Kota/Budi Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan jajarannya yang berhasil membekuk tiga pelaku penipuan bermodus menjual tabung oksigen medis melalui media sosial Instagram. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan kepada siapapun oknum yang memanfaatkan keadaan Covid-19 ini untuk mencari keuntungan.

Bahkan kata Yusri, berdasarkan arahan Kapolda Metro Jaya pihaknya tidak akan segan melakukan pengejaran jika ditemukan adanya laporan terkait hal tersebut.

"Kemanapun akan kami kejar, saya ulangi kemana pun tersangka ini akan kami kejar. Jadi coba berhenti tolong berhenti jangan susahkan masyarakat, jangan mencari keuntungan saat msyarakat sedang susah," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Termutakhir, pihaknya baru saja mengungkap penangkapan terhadap tiga orang oknum penipu penjual tabung oksigen melalui media sosial.

Baca juga: 3 Penipu Penjualan Tabung Oksigen Lewat Media Sosial Ditangkap Polisi, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Yusri Yunus mengatakan, ketiga oknum penipu ini berasal dari Sulawesi Selatan.

"Pelakunya, sudah dibawa kesini warga yang tinggal di Sulsel. Ternyata setelah di profiling dia ada di Sulsel," ucap Yusri.

Berita Rekomendasi

Ketiga orang tersebut diketahui berinisial A; SA dan AS. Keseluruhannya kata Yusri memiliki peran masing-masing dalam memasarkan tabung oksigen tersebut.

"Pelaku A yg menawarkan, melalui akun IG @uminacollection_99 selanjutnya, SA alias A pemilik rekening BTPN, jadi tiap ada yang beli masuk ke rekeningnya SA ini, lalu AS alias S, menyediakan rekening penampung bank BTPN," katanya.

Yusri menyebut, oknum penipu tabung oksigen itu membanderol harga Rp750 ribu per tabung, padahal kata Yusri sewajarnya hanya dijual Rp200 ribuan.

Namun, yang menjadi permasalahan, para penipu ini tidak mengirimkan tabung oksigen tersebut kepada customer yang telah memesan dan membayar via transfer bank.

"Penipuan dengan cara menawarkan tabung oksigen melalui medsos, karena banyak masyarakat yang sulit mencari tabung oksigen,"

"Kemudian tiga tersangka memanfaatkan momen dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun medsos, tetapi uang ditransfer barang tidak ada. Ini viral, harga per tabung 750 ribu," beber Yusri.

Yusri menyatakan, jumlah korbannya sampai saat ini sudah banyak, namun yang baru melapor hanya dua orang.

Atas dasar itu, Yusri meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan untuk segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.

"Pertama (korban) di Jakarta Utara, dia ditipu satu tabung sudah transfer Rp750 ribu tapi tidak datang dan barang tidak terkirim. 

Kedua di Jakarta Pusat sudah transfer 750 kali 9 tabung dia pesan, uang sudah masuk barang tidak datang. Masih banyak korban lain, kami masih tunggu," ucapnya.

Dia menegaskan, untuk seluruh oknum yang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 ini untuk mencari keuntungan maka pihaknya tak segan akan melakukan penindakan.

Bahkan berdasarkan pesan Kapolda Metro Jaya seluruh tindakan yang merugikan masyarakat tersebut akan diancam pidana dengan pasal berlapis.

"Pak Kapolda Metro sudah sampaikan kita akan kejar, pelaku penimbun obat dan tabung oksigen akan kita kejar. Peredarannya akan kita kejar lagi. Tolong stop, tolong berhenti saat keadaan susah seperti ini," tegas Yusri.

"Semuanya dijerat pasal 28 ayat 1 UU 19 perubahan UU 11 ITE, pasal 378 KUHP, Pasal 35 a ayat 1 ancaman 6 tahun penjara, untuk 378 paling lama 8 tahun kami akan lapis semuanya," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas