Bacakan Pledoi, Edhy Prabowo Cerita Lika-liku Hidupnya, Sebut Prabowo Subianto sebagai Penyelamat
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Jumat (9/7/2021) malam, di Pengadilan Tipikor.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Edhy harus dikembalikan ke kampung halaman. Harapan menjadi komandan berubah menjadi pengangguran.
Baca juga: ICW: Tuntutan KPK ke Edhy Prabowo Hina Keadilan, Seperti Tuntutan Kepala Desa
Saat itu ia berada di titik kehidupan paling rendah. Tapi Edhy tak mau menyerah.
"Saya harus membalas kegagalan ini dengan keberhasilan. Hingga akhirnya saya memutuskan merantau ke Jakarta untuk mencari kerja. Kerja apa saja, yang penting halal dan bisa menabung untuk mewujudkan mimpi-mimpi yang tertunda. Hingga akhirnya, saya dipertemukan dengan figur yang luar biasa," kata dia.
Sosok yang dimaksud Edhy ialah Prabowo Subianto. Edhy menyebut ketua umum Partai Gerindra itu berhasil memompa kembali semangatnya.
Prabowo mengajarkan Edhy banyak hal dalam kehidupan. Prabowo, katanya, seketika menggantikan peran ayah setelah ayah kandung Edhy pergi menghadap Sang Pencipta.
"Sosok itu adalah Bapak Prabowo Subianto. Bila beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa 'Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan', maka saya katakan bahwa itu benar," ujarnya.
"Beliaulah yang menyelamatkan saya di saat kondisi sedang terpuruk dan di saat harga diri sedang terdegradasi. Beliaulah yang mendidik saya. Saya bersyukur kepada Tuhan telah mempertemukan saya dengan seseorang yang sangat luar biasa," imbuh Edhy.
Melalui didikan Prabowo, Edhy mengaku bersyukur mendapat banyak kesempatan menjadi karyawan di perusahaan, pengurus di Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), mendirikan dan menjadi kader Partai Gerindra, menjadi anggota DPR 3 periode, hingga dipercaya menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dalam kasusnya, Edhy didakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Mereka didakwa menerima suap Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Suharjito menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp2,146 miliar.
Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan. Kini Suharjito menjalani masa pidana di Lapas Cibinong.