Laporkan ke 081113110110 Jika Jadi Korban atau Menemukan Oknum Penimbun Obat dan Alkes Covid-19
Dua alternatif untuk masyarakat membuat laporan, pertama yakni melalui pesan singkat WhatsApp dan kedua langsung menghubungi hotline kepolisian.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya gencar melakukan operasi pengungkapan penangkapan para oknum yang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tak akan segan melakukan tindakan tegas jika mendapati adanya orang yang memanfaatkan kondisi tersebut.
Bahkan berdasarkan arahan dari Kapolda Metro Jaya, pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap oknum yang coba bersembunyi dan melarikan diri.
"Pak Kapolda Metro sudah sampaikan kita akan kejar, pelaku penimbun obat dan tabung oksigen akan kita kejar. Peredarannya akan kita kejar lagi. Tolong stop, tolong berhenti saat keadaan susah seperti ini," kata Yusri kepada awak media, dikutip Minggu (11/7/2021).
Yusri menyebut, pihaknya memerlukan peran serta dari masyarakat untuk sedianya melapor jika mendapati adanya tindakan yang merugikan.
Tindakan yang menjadi sorotan belakangan ini yakni beredarnya oknum yang menimbun obat-obatan dan alat kesehatan Covid-19 seperti halnya tabung oksigen.
Yusri memberikan dua alternatif untuk masyarakat membuat laporan, pertama yakni melalui pesan singkat WhatsApp dan kedua langsung menghubungi hotline kepolisian.
"Tolong segera melapor jika jadi korban atau silakan hubungi call center atau hotline kami melalui nomor telepon 081113110110 (kontak) Dirkrimsus PMJ atau 110 milik Polri," ucapnya.
Baca juga: Obat Terapi Covid-19 Dikeluhkan Langka, Kemenkes Ungkap Alasannya
Adapun pada laporan tersebut, nantinya kata Yusri, masyarakat harus menunjukkan bukti yang meyakinkan untuk dilakukan penyelidikan.
Terkini, pihaknya baru saja mengungkap penangkapan terhadap tiga orang oknum penipu penjual tabung oksigen melalui media sosial.
Yusri Yunus mengatakan, ketiga oknum penipu ini berasal dari Sulawesi Selatan.
"Pelakunya, sudah dibawa kesini warga yang tinggal di Sulsel. Ternyata setelah di profiling dia ada di Sulsel," ucap Yusri.
Ketiga orang tersebut diketahui berinisial A; SA dan AS. Mereka kata Yusri memiliki peran masing-masing dalam memasarkan tabung oksigen tersebut.
"Pelaku A yang menawarkan, melalui akun IG @uminacollection_99 selanjutnya, SA alias A pemilik rekening BTPN, jadi tiap ada yang beli masuk ke rekeningnya SA ini, lalu AS alias S, menyediakan rekening penampung bank BTPN," katanya.
Yusri menyebut, oknum penipu tabung oksigen itu membanderol harga Rp 750 ribu per tabung, padahal kata Yusri sewajarnya hanya dijual Rp 200 ribuan.
Namun, yang menjadi permasalahan, para penipu ini tidak mengirimkan tabung oksigen tersebut kepada customer yang telah memesan dan membayar via transfer bank.
"Penipuan dengan cara menawarkan tabung oksigen melalui medsos, karena banyak masyarakat yang sulit mencari tabung oksigen," kata dia.
"Kemudian tiga tersangka memanfaatkan momen dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun medsos, tetapi uang ditransfer barang tidak ada. Ini viral, harga per tabung 750 ribu," beber Yusri.
Yusri menyatakan, jumlah korbannya sampai saat ini sudah banyak, namun yang baru melapor hanya dua orang.
Atas dasar itu, Yusri meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan untuk segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.
"Pertama (korban) di Jakarta Utara, dia ditipu satu tabung sudah transfer Rp 750 ribu tapi tidak datang dan barang tidak terkirim. Kedua di Jakarta Pusat sudah transfer 750 kali 9 tabung dia pesan, uang sudah masuk barang tidak datang. Masih banyak korban lain, kami masih tunggu," ucapnya.
Dia menegaskan, untuk seluruh oknum yang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 ini untuk mencari keuntungan maka pihaknya tak segan akan melakukan penindakan.
Bahkan berdasarkan pesan Kapolda Metro Jaya seluruh tindakan yang merugikan masyarakat tersebut akan diancam pidana dengan pasal berlapis.