Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CPNS & PPPK: Ini Instansi dengan Jumlah Pelamar Tertinggi & Terendah, Segera Akses sscasn.bkn.go.id

Berikut daftar instansi dengan jumlah pelamar tertinggi dan terendah hingga saat ini, segera kunjungi sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CPNS & PPPK: Ini Instansi dengan Jumlah Pelamar Tertinggi & Terendah, Segera Akses sscasn.bkn.go.id
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Berikut daftar instansi dengan pelamar tertinggi dan terendah hingga saat ini, segera kunjungi sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar instansi dengan jumlah pelamar tertinggi dan terendah hingga saat ini, dilengkapi cara daftar CPNS dan PPPK melalui sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 masih dibuka hingga 21 Juli 2021, mendatang.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN.

Setiap peserta hanya boleh memilih salah satu formasi saja, yaitu antara CPNS atau PPPK saja.

Baca juga: DOWNLOAD Surat Lamaran Pendaftaran CPNS Kemenhub 2021 Lengkap dengan Surat Pernyataannya

Berdasarkan data terbaru Senin (12/7/2021) dari BKN, berikut daftar instansi CPNS dan PPPK dengan pelamar tertinggi dan terendah:

10 Instansi dengan Jumlah Pelamar Tertinggi

1. Kementerian Hukum dan HAM 256.426

Berita Rekomendasi

2. Kementerian Perhubungan 65.360

3. Kejaksaan Agung 62.158

4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 32.796

5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 23.241

6. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 21.590

7. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 21.165

8. Kementerian Kesehatan 15.832

9. Kementerian Pertanian 13.872

10. Badan Intelijen Negara 13.565

Baca juga: Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id, Lengkap dengan Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

10 Instansi dengan Jumlah Pelamar Terendah

1. Pemerintah Kab. Maybrat 10

2. Pemerintah Kab. Manokwari Selatan 25

3. Pemerintah Kab. Kaimana 28

4. Pemerintah Kab. Sorong Selatan 32

5. Pemerintah Kab. Teluk Wondama 39

6. Pemerintah Kab. Kepulauan Tanimbar 41

7. Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya 50

8. Pemerintah Kab. Pakpak Bharat 60

9. Pemerintah Kota Sibolga 60

10. Pemerintah Kab. Raja Ampat 62

Baca juga: LOGIN sscasn.bkn.go.id, 10 Instansi Ini Banyak Dilamar pada CPNS & PPPK 2021, Simak Cara Daftarnya

Dikutip dari laman SSCASN, berikut alur pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021:

A. CPNS

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi
  • Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi
  • Kompetensi Bidang

5. Seleksi Kompetensi Bidang

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi
  • Kompetensi Bidang

6. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Baca juga: Update CPNS dan PPPK 2021: Pendaftar di sscasn.bkn.go.id Capai 1,5 Juta Orang, Ini Rinciannya

B. PPPK Guru dan Non Guru

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi jika kolom formasi kosong
  • Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia) (*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis

Peserta diberi kesempatan 3 kali untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis

(*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)

  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis

5. Pengumuman Kelulusan

  • Peserta yang dinyatakan lolos harus melanjutkan tahap pemberkasan.
  • Optimalisasi Formasi (*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Update Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas