Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Kubu KLB : Mestinya AHY Ikuti Semua Proses Tatacara Hukum Beracara 

Rusdiansyah mengaku heran dengan pernyataan kuasa hukum AHY yang tidak paham hukum acara perdata. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Demokrat Kubu KLB : Mestinya AHY Ikuti Semua Proses Tatacara Hukum Beracara 
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rusdiansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, angkat bicara mengenai pernyataan Demokrat kubu AHY yang menyebut dirinya mengada-ada. 

Rusdiansyah mengaku heran dengan pernyataan kuasa hukum AHY yang tidak paham hukum acara perdata. 

"AHY mestinya mengirim kuasa hukum yang paham dan mengerti hukum beracara, kelemahan kuasa hukum ini menyebabkan AHY makin tersudut dan gagal menjadi contoh penegakan hukum ditanah air. Mestinya AHY mengikuti semua proses tatacara hukum beracara," ujar Rusdiansyah, kepada wartawan, Senin (12/7/2021). 

"Tidak hadirnya AHY dalam sidang mediasi menunjukkan bahwa Kuasa Hukum AHY atau AHY tidak mengerti sidang mediasi dan bagaimana ketentuan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016. Jika Kuasa Hukumnya mengerti dan memahami, tentu AHY akan malu untuk tidak hadir," imbuhnya.

Baca juga: Gugat Menkumham di PTUN, Kredibilitas Pengacara KSP Moeldoko Dipertanyakan Demokrat Kubu AHY

Selain itu, Rusdiansyah menjelaskan bahwa justru yang mengulur-ulur waktu adalah AHY, bukan dia dan kliennya. Sebab AHY tidak memenuhi panggilan sidang mediasi sebanyak 4 kali panggilan, sementara kliennya selalu hadir.

"Yang melakukan tudingan mengada-ada adalah AHY. AHY melaporkan klien saya dengan perbuatan melawan hukum, justru yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah AHY karna tidak hadir dalam mediasi tanpa alasan yang sah. Mestinya mereka gerombolan AHY tersebut, mengerti bahwa, ini adalah konflik internal partai, sehingga penyelesaiannya menurut Undang-undang, dilakukan di Mahkamah Partai, bukan di Pengadilan Negeri," kata dia. 

Berita Rekomendasi

"AHY yang menggugat  ke Pengadilan Negeri dan mengabaikan Mahkamah Partai, adalah bukti nyata bahwa AHY yang melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak hadirnya AHY dalam panggilan sidang mediasi juga menunjukkan indikasi AHY melawan hukum," jelas Rusdiansyah. 

Oleh karena itu, Rusdiansyah menilai Majelis Hakim sepatutnya menolak gugatan AHY sebelum masuk ke pokok perkara sesuai Perma No. 1 Tahun 2016. 

"Karena AHY tidak beritikad baik, maka gugatannya harus di tolak demi tegaknya hukum, keadilan dan hak asasi manusia," jelas Rusdiansyah. 

Secara terpisah, Jubir Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad menambahkan, bahwa ketidak hadiran dalam semua sidang mediasi, menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia. 

Menurutnya, AHY adalah public figure dan anak mantan presiden yang berkuasa selama 10 tahun, dengan kejadian itu telah memberikan contoh tidak baik bagaimana menjadi orang taat hukum dan tata cara proses penegakan hukum yang baik dan benar. 

Rahmad mengharapkan Majelis Hakim yang memimpin persidangan betul-betul menegakkan keadilan dan sumber keadilan itu adalahnya di Pengadilan. 

"Majelis Hakim adalah lokomotif terdepan dalam memimpin penegakkan supremasi hukum, termasuk penegakkan hukum dalam sengketa partai politik. Ketetapan Majelis Hakim akan diikuti oleh puluhan juta mata rakyat Indonesia dan akan jadi jurisprudensi penegakkan hukum yang adil dan berkeadilan di Indonesia, ungkap tokoh muda yang 17 tahun mengabdi di KBRI di Singapura ini," kata Rahmad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas