Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Respons Penyidik Praswad Seusai Diputus Bersalah Dewas KPK

Sanksi diberikan usai Praswad dinyatakan terbukti melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi kasus bansos

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Respons Penyidik Praswad Seusai Diputus Bersalah Dewas KPK
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutus penyidik nonaktif Mochamad Praswad Nugraha melanggar kode etik. Praswad merupakan penyidik yang menangani kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Sanksi diberikan usai Praswad dinyatakan terbukti melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi kasus bansos, mantan Senior Assistant Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Praswad mengatakan aduan yang dilayangkan Yogas terhadapnya merupakan bentuk serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ia menilai kejadian macam ini bukan merupakan hal baru di KPK.

"Sehingga laporan terhadap kami bukanlah hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako bansos dengan anggaran Rp6,4 triliun, yang dilakukan secara keji di tengah bencana Covid-19," kata Praswad dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Azis Syamsuddin dalam Dugaan Suap Penyidik KPK

Ia merasa dalam pembacaan putusan terdapat potongan kata-katanya yang dilepaskan dari konteks kejadian secara keseluruhan. Beberapa potongan yang dilepaskan dari konteks antara lain, ungkap Praswad, yang pertama adalah suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan.

Kemudian, ia melanjutkan, latar belakang dialog yang terjadi 3-4 jam sebelumnya. Terakhir, upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya. 

Berita Rekomendasi

"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," jelas Praswad.

Praswad menegaskan hukuman yang diberikan dewas bukanlah hal luar biasa dibandingkan dengan penderitaan dari para korban bansos, korban PHK, rekan-rekan disabilitas.

Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, Firli Bahuri Pastikan KPK Periksa Anies Baswedan dan Prasetyo Edi

Para korban tersebut, menurutnya, merupakan rakyat yang dirampas hak-haknya dengan cara melawan hukum dan tidak manusiawi akibat korupsi bansos Covid-19. 

Ia pun berharap agar tidak ada lagi rekan-rekan lainnya di KPK, baik pegawai maupun para penyidik yang menjadi korban atas upaya dan perjuangannya membongkar perkara mega korupsi yang ada di Indonesia. 

"Kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia," kata Praswad.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutuskan sanksi kepada dua penyidik perkara bansos. 

Terhadap penyidik Mochamad Praswad Nugraha, dewas menetapkan pelanggaran sedang dengan pemotongan gaji 10 persen selama enam bulan. Kemudian terhadap penyidik Muhammad Nor Prayoga, sanksi pelanggaran ringan berupa teguran yang berlaku selama tiga bulan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas