Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Perkara Nurdin Abdullah ke PN Makassar

(KPK) melimpahkan berkas perkara Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Perkara Nurdin Abdullah ke PN Makassar
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Hari ini (12/7/2021) tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang diwakili M. Asri Irwan melimpahkan berkas perkara Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Ipi mengatakan penahanan sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.

Dan selama proses persidangan terdakwa Nurdin Abdullah masih dititipkan tempat penahananannya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. 

Sedangkan, Ipi melanjutkan, terdakwa Edy Rahmat juga masih dititipkan tempat penahanannya di Rutan KPK Kavling C1. 

"Selanjutnya, tim JPU menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," kata Ipi.

BERITA REKOMENDASI

Adapun Nurdin Abdullah akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sementara Edy Rahmat, didakwa Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Patut diketahui, dua orang tersebut merupakan penerima suap. Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Nurdin menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas