Jaksa KPK Kasasi Putusan Banding Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya
Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya kasasi terhadap putusan banding eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke MA.
Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Diketahui pada tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis keduanya di tingkat pertama dengan hukuman masing-masing 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Tim JPU yang diwakili Wahyu Dwi Oktafianto, hari ini (13/7) menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: KPK Dakwa Ferdy Yuman Rintangi Penyidikan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
Adapun alasan upaya kasasi yakni JPU menilai majelis hakim tingkat banding tidak mengakomodasi seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding.
"Di antaranya lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," jelas Ipi.
Ia mengungkapkan, putusan majelis hakim banding telah dibacakan pada 28 Juni 2021 lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim menerima permintaan banding dari JPU dan penasihat hukum para terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK2020/PN.Jkt.Pst.
Kemudian menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara, serta membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp5 ribu.