Tak Percaya Pada Covid-19 dan Tebar Berita Bohong, dr Lois Owien Kini jadi Tahanan Polisi
Wanita itu ditangkap oleh polisi, setelah mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap Covid-19 dan diduga menyebarkan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Lois Owien mendadak menjadi perhatian masyarakat tanah air.
Wanita itu ditangkap oleh polisi, setelah mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap Covid-19 dan diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Lois dijemput polisi pada Minggu (11/7/2021).
Bareskrim Polri memutuskan menahan dr Lois Owien dalam kasus penyebaran berita bohong (hoax) terkait pernyataan korban meninggal dunia Covid-19 hanya karena interaksi obat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Ia menyebutkan pelaku ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.
Baca juga: 2.085 Anak di Jakarta Terpapar Covid-19 Hari Ini, 464 Diantaranya Balita
"Laporan Dir Tipidsiber dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Ia menuturkan pertimbangan penahanan adalah kewenangan penyidik Polri. Ia menyebut ada alasan tersendiri dr Lois harus ditahan polisi.
"Alasan obyektif sesuai UU dan alasan Subyektif penyidik," tukasnya.
Sebagai informasi, dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB. Dia ditangkap usai
pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbun Obat untuk Covid-19 di Jakarta Barat
Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.
IDI bahkan sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.
Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet
Dalam kasus ini, dr Lois diduga melanggar pasal berlapis. Yang pertama, dia diduga melanggar tentang penyebaran berita.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri melalui YouTube, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Kembali Pecahkan Rekor
Selain itu, Ahmad menambahkan penyidik juga menangkapnya atas dugaan pelanggaran terkait wabah penyakit menular.
"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," tambah Ahmad.
Dirinha lalu mengatakan salah satu postingan Lois yang dinilai berita bohong itu.
"Postingannya 'korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara'," tambahnya.
Berita Bohong
Ramadhan mengungkapkan Lois Owien ditangkap atas dugaan tindakan pidana menyiarkan berita bohong secara sengaja.
Baca juga: Seorang Wanita Terinfeksi 2 Varian Covid-19 Sekaligus, Meninggal 5 Hari Kemudian
Selain itu berita bohong yang disiarkan Lois Owien juga dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Serta dapat menghalangi penanganan penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang dialami Indonesia saat ini.
"Polda Metro Jaya mengamankan sodara L terkait dengan dugaan tindakan pidana menyiarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja."
"Yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (12/7/2021).
Menurut Ramadhan, Lois Owien telah memberikan pernyataan melalui akun media sosialnya.
Bahwa korban atau pasien yang selama ini meninggal karena Covid-19 adalah bukan karena Covid-19.
Melainkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam beberapa macam kepada pasien.
"Yang ia lakukan di beberapa platform media sosial diantaranya postingannya adalah korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 adalah bukan karena Covid-19."
"Melainkan diakibatkan interaksi antar obat dan pemberian obat dalam beberapa macam," terang Ramadhan.
Lebih lanjut Ramadhan menegaskan, berita bohong yang diungkapkan Lois Owien tidak hanya disiarkan melalui satu platform media sosial saja, melainkan ada tiga platform yang digunakan.
Kemudian polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar atau screenshoot postingan Lois Owien di media sosialnya.
Hingga saat ini Lois Owien masih diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi bukan hanya satu platform media sosial tapi ada tiga platform media sosial yang telah dilakukan. Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tangkapan layar atau screenshoot di media sosialnya."
"Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
MKEK IDI Tegaskan dr Lois Bukan Anggota IDI
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) dr.Pukovisa menyatakan dokter Lois Owien atau dr Lois bukanlah anggota IDI.
Disampaikan keanggotaan yang bersangkutan di IDI sudah kadaluarwarsa.
"Iya memang sudah lama tidak aktif menjadi anggota IDI," ujarnya dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (12/7/2021).
Saat disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan organisasi profesi kepada dr.Lois, ia tak memberikan tanggapan lebih lanjutan.
"Informasi terakhir dia (dr Lois) sudah ditahan di Polda," ujarnya.
Beberapa hari ini, jagat maya dihebohkan viralnya pernyataan dokter Lois Owien atau dr Lois yang menyebut bahwa kematian pasien COVID-19 akibat interaksi obat.
Bahkan dalam akun twitternya @LsOwien, ia mengaku tidak percaya COVID-19.
Sontak hal itu tentu menimbulkan pertanyaan dan keresahan masyarakat karena hal itu menyesatkan dan bertentangan
dengan apa yang terjadi selama 1,5 tahun pandemi ini.
Sebelumnya dokter Tirta melalui unggahan di Instagram miliknya mengungkapkan sosok Lois.
Fakta mengejutkan ternyata dokter Lois setelah diselidiki ternyata tidak terdaftar di IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
"Saya konfimasi ke IDI pusat ke dokter Daeng bahwa dokter Lois tidak terdaftar di anggota IDI. Semua dokter di Indonesia harus terdaftar di IDI," ujar dr Tirta.
Selain itu status STR Louis tidak aktif sejak tahun 2017.
Louis juga disebutkan dokter Tirta, tidak menangani pasien pandemi baik secara relawan maupun prakter.
"Beberapa kali di unggahan media sosial ibu Lois itu sudah menghina banyak dokter dengan memakai kata-kata kasar, seperti dr Ninggar, dr Dewa, Profesor Ahmad Zubairi, dr Daeng, dr Tirta dan ada bukti dan mengcapture omongan dia, " lanjut Tirta.
Untuk itu Lois diminta tanggung jawab, dirinya diundang PP IDI karena pernyataannya sudah menyebabkan false information.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)