Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

24 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dididik Kemenhan 30 Hari

24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan ke

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 24 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dididik Kemenhan 30 Hari
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan bersama Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Diketahui dari 75 pegawai KPK tak lulus TWK, 24 di antaranya masih bisa dibina. Sedangkan 51 lainnya masuk kategori 'merah' dan akan diberhentikan pada November 2021.

"Adapun pendidikan lainnya adalah pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS), tapi masih diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan latihan bela negara dan wawasan kebangsaan untuk 24 pegawai KPK sebelum dilantik dan diangkat sumpah sebagai ASN," kata Ketua Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (13/7/2021).

Firli berujar bahwa KPK sudah melakukan tanda tangan perjanjian kerja sama dengan pihak Kemenhan. Dalam hal ini, yang mewakili yaitu Sekjen KPK dengan Sekjen Kemenhan.

Adapun, ia melanjutkan, rencana pelaksanaan pendidikan latihan bela negara dan wawasan kebangsaan masih direncanakan pada 20 Juli 2021.

Baca juga: KPK Tak Bisa Hentikan Pemberhentian 51 Pegawai Gagal TWK

Program, lokasi, materi, dan pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan direncanakan oleh Kemenhan.

"Selanjutnya untuk pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, tentu ada pembahasan dengan Kemenhan RI dan KPK untuk pelaksanaannya. Pendidikan akan berlangsung selama 30 hari," ujar Firli.

Berita Rekomendasi

Sementara, untuk 1.271 pegawai yang telah memenuhi syarat (MS), telah dilakukan diklat ASN sejak 16 Juni yang lalu.

"Pelaksanaan diklat ASN tetap berjalan, setiap gelombang 9 hari, baik fisik maupun virtual yang diikuti oleh 1.271 pegawai dan program diklat ASN sudah berjalan sejak 16 Juni 2021 bekerja sama dengan LAN RI dan dilaksanakan oleh LAN RI," kata Firli.

Sebelumnya, Firli Bahuri menyebut diklat bela negara dan wawasan kebangsaan merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).

Kesepakatan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dengan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda.

Penandatangan kerja sama dilaksanakan di Ruang Bhineka Tunggal Ika Kemenhan yang disaksikan langsung oleh Firli Bahuri dan Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI M Herindra.

Pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat ini meliputi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, Sistem Pertahanan Semesta, Wawasan Kebangsaan (4 Konsensus Dasar Bernegara), Sejarah Perjuangan Bangsa, Pembangunan Karakter Bangsa, dan Keterampilan Dasar Bela Negara.

"KPK dan Kemenhan berkomitmen bahwa pelaksanaan diklat dalam rangkaian pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah untuk menghasilkan aparatur yang memiliki integritas kebangsaaan, kecintaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menambahkan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas