Alasan Korban Pemerasan, MA Kabulkan PK Eks Direktur PTPN III
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan peninjauan kembali bekas Direktur PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III Dolly Paragutan Pulungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan peninjauan kembali bekas Direktur PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan.
Dolly merupakan terdakwa kasus suap distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019.
Hukuman Dolly menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Di tingkat pertama, Dolly divonis 5 tahun penjara.
"Perkara No. 237 PK/Pid.Sus/2021 dalam perkara terpidana Dolly Parlagutan Pulungan, amar putusan mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana, batal putusan judex facti," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
Andi mengungkapkan, alasan dikabulkannya PK Dolly karena pemohon PK merupakan korban pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan oleh saksi Arum Sabil.
Adapun putusan tersebut dijatuhkan pada Senin (12/7/2021) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi sebagai ketua dan didampingi oleh Mohammad Askin serta Eddy Army.
Sebelumnya, Dolly telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekira Rp3,55 miliar dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.
Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali, Ini Pesan KPK ke Mahkamah Agung
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Dolly divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.