Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Komnas HAM Minta Pendapat Ahli Hukum Administrasi Negara

Anam berharap pendapat dari ahli tersebut dapat memperkuat kerangka analisis penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Komnas HAM RI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hari Ini Komnas HAM Minta Pendapat Ahli Hukum Administrasi Negara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam memberikan keteran mengenai permohonan penundaan pemanggilan Komisioner KPK yang akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM, dikantor Komnas HAM. Jakarta, Selasa (15/6/2021). Chairul Anam mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi panggilan pada Kamis (15/6/2021). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK yang dibentuk Komnas HAM RI kembali melaksanakan penggalian keterangan ahli melalui daring pada hari ini Rabu (14/7/2021). 

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan ahli yang dimintai keterangan hari ini merupakan Ahli Hukum Administrasi Negara.

"Dari pendalaman tersebut, kami memperoleh pendapat ahli terkait skema karakter dasar alih status, kewenangan, prinsip dasar administrasi negara, dan pendekatan holistik dalam makna
perundang-undangan dan prosedur administrasi hukum," kata Anam ketika dikonfirmasi pada Rabu (14/7/2021).

Anam berharap pendapat dari ahli tersebut dapat memperkuat kerangka analisis penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Komnas HAM RI.

"Diharapkan, pemberian pendapat ahli dapat memperkuat kerangka analisis dari laporan penyelidikan Tim," kata Anam.

Diberitakan sebelumnya Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK yang dibentuk Komnas HAM melaksanakan penggalian keterangan ahli pada 13 sampai 14 Juli 2021 melalui daring. 

Baca juga: Soal TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Minta Pendapat Ahli Psikologi

Anam mengatakan proses tersebut bertujuan menggali karakteristik dan metode instrumen TWK, perangkat hukum serta pihak-pihak yang terlibat di dalam proses alih status pegawai KPK tersebut.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, kata dia, Komnas HAM akan melakukan penggalian terhadap ahli dalam bidang Ilmu Psikologi dan Hukum Administrasi Negara. 

"Hari ini telah mendalami dengan ahli psikologi. Gambaran terkait prinsip dasar assessment, metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara dan informed consent," kata Anam ketika dikonfirmasi pada Selasa (13/7/2021).

Anam berharap proses permintaan keterangan ahli tersebut dapat membuat peristiwa semakin jelas dan terang.

"Komnas HAM berharap pelaksanaan penggalian ahli terkait proses, pola kerja atau metode, perangkat hukum dan prosedur TWK Pegawai KPK akan membuat peristiwa semakin jelas dan terang," kata Anam.

Untuk diketahui, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait aduan pegawai KPK yang menduga ada pelanggaran HAM dalam proses TWK yang mereka ikuti.

Sejumlah pihak tersebut antara lain pegawai KPK, pimpinan KPK, BKN, dan Dinas Psikologi TNI AD.

Sebelumya Komnas HAM juga sempat mengundang BAIS TNI, BIN, dan BNPT untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam proses TWK KPK.

Namun, hingga kini diketahui ketiga lembaga tersebut belum memberikan keterangan kepada Komnas HAM terkait kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas