Jaksa Agung Lantik Laksda Anwar Saadi Sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi telah melantik Laksmana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Menar
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi telah melantik Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Burhanuddin mengatakan prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan pada dasarnya bukanlah sekadar seremonial dan penyegaran personil. Akan tetapi sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi.
"Hal ini sekaligus menjadi momen bagi kita bersama untuk mengingat kembali kewajiban serta tanggung jawab yang telah diamanatkan kepada kita yaitu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta kemanfaatan," kata Burhanuddin.
Ia menyebutkan penempatan Laksda TNI Anwar Saadi pada jabatan tersebut diharapkan mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.
"Pelantikan Jaksa Agung Muda Pidana Militer kali ini sangat istimewa dan bersejarah karena pada hari ini saya melantik Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang pertama," jelasnya.
Baca juga: Jaksa Agung Segera Lantik Leksda TNI Anwar Saadi Sebagai Jampidmil
Dengan adanya Jampidmil, kata Burhanuddin, diharapkan tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama.
"Serta mampu untuk menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23% dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas, sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif dan berkeadilan serta sekaligus meneguhkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi," ungkap dia.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer dilaksanakan secara terbatas dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat situasi kondisi penyebaran dan penularan pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.