Kemendikbudristek Tegaskan Sekolah di Zona PPKM Darurat Tidak Boleh Gelar PTM Terbatas
Bakrun mengatakan wilayah tersebut wajib menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan daring.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Kemendikbudristek Bakrun menegaskan sekolah di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Bakrun mengatakan wilayah tersebut wajib menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan daring.
"Untuk tujuh provinsi PPKM Darurat dan 15 kabupaten kota itu kan sudah tidak boleh tatap muka, pembelajaran dilakukan secara PJJ dan secara daring," kata Bakrun dalam webinar Kemendikbudristek, Rabu (14/7/2021).
PTM terbatas, kata Bakrun, boleh dilaksanakan di sekolah yang berada pada zona kuning dan hijau.
Baca juga: Guru Besar FKUI Imbau Semua Pihak Lakukan Gerakan Semesta Tenaga Kesehatan Indonesia
Meski begitu, pelaksanaan PTM terbatas harus sesuai aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
"Daerah zona hijau dan kuning boleh melakukan PTM. Tapi kan tetap tidak boleh banyak, ada keterbatasan, ada 20 sampai 30 persen," ujar Bakrun.
Dirinya meminta sekolah yang menjalankan PTM terbatas melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Sekolah, kata Bakrun, harus mendapat persetujuan orang tua, dinas hingga satgas covid-19 daerah.
Sementara Kemendikbudristek akan memberikan rambu-rambu pelaksanaan PTM terbatas.
"Jadi pusat hanya memberi rambu-rambu yang melaksanakan yang ada di daerah," pungkas Bakrun.