Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Tegaskan Sekolah di Zona PPKM Darurat Tidak Boleh Gelar PTM Terbatas

Bakrun mengatakan wilayah tersebut wajib menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan daring.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendikbudristek Tegaskan Sekolah di Zona PPKM Darurat Tidak Boleh Gelar PTM Terbatas
TRIBUNNEWS/Jeprima
Sejumlah murid saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di SDN Malaka Sari 13 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah salah satunya SDN Malakasari 13. Siswa yang ikut belajar tatap muka yang digelar pada pukul 07.00-09.00 WIB hanya 50% dari kapasitas. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Kemendikbudristek Bakrun menegaskan sekolah di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Bakrun mengatakan wilayah tersebut wajib menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan daring.

"Untuk tujuh provinsi PPKM Darurat dan 15 kabupaten kota itu kan sudah tidak boleh tatap muka, pembelajaran dilakukan secara PJJ dan secara daring," kata Bakrun dalam webinar Kemendikbudristek, Rabu (14/7/2021). 

PTM terbatas, kata Bakrun, boleh dilaksanakan di sekolah yang berada pada zona kuning dan hijau.

Baca juga: Guru Besar FKUI Imbau Semua Pihak Lakukan Gerakan Semesta Tenaga Kesehatan Indonesia

Meski begitu, pelaksanaan PTM terbatas harus sesuai aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. 

"Daerah zona hijau dan kuning boleh melakukan PTM. Tapi kan tetap tidak boleh banyak, ada keterbatasan, ada 20 sampai 30 persen," ujar Bakrun.

Dirinya meminta sekolah yang menjalankan PTM terbatas melakukan koordinasi dengan pihak terkait. 

Berita Rekomendasi

Sekolah, kata Bakrun, harus mendapat persetujuan orang tua, dinas hingga satgas covid-19 daerah.

Sementara Kemendikbudristek akan memberikan rambu-rambu pelaksanaan PTM terbatas. 

"Jadi pusat hanya memberi rambu-rambu yang melaksanakan yang ada di daerah," pungkas Bakrun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas