Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I DPR Bakal Bawa Hasil Fit and Proper Test Calon Dubes ke Rapat Paripurna

Dari 33 orang tersebut, terdapat 22 orang Calon Dubes Karir dan 11 orang Non-Karir.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi I DPR Bakal Bawa Hasil Fit and Proper Test Calon Dubes ke Rapat Paripurna
Wartakota/henry lopulalan
Suasana rapat paripurna DPR RI. (FOTO DOKUMENTASI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) 33 orang Calon Duta Besar yang terdiri dari 29 Calon Dubes untuk penempatan di negara akreditasi dan 3 Calon Dubes untuk penempatan di Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) yaitu New York, ASEAN dan Jenewa.

Dari 33 orang tersebut, terdapat 22 orang Calon Dubes Karir dan 11 orang Non-Karir.

"Proses fit and proper berjalan selama 3 hari dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, antara lain wajib menjalankan PCR setiap hari serta kapasitas ruangan dan waktu rapat yang dibatasi," kata Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani, kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Dalam prosesnya, Christina menjelaskan bahwa pertanyaan pendalaman kepada para calon dubes diajukan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi dalam waktu maksimal 3 menit.

Baca juga: Fadjroel Rachman Jalani Fit And Proper Test Calon Dubes di Komisi I DPR Hari Ini

Dia menilai waktu ini tidak ideal, namun mengingat ada 9 Fraksi di DPR dan 6 calon dubes pada setiap sesinya, langkah ini harus dijalankan agar durasi tiap sesi tidak melebihi waktu maksimal rapat selama masa pandemi yaitu 2,5 jam.

"Proses selanjutnya, pimpinan Komisi I akan menyampaikan hasil Fit and Proper Test beserta dengan pertimbangan Komisi kepada Pimpinan DPR RI, untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden RI," ucap legislator Partai Golkar itu.

Christina menjelaskan, menjadi amanat konstitusi, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 13 ayat (2) UUD RI Tahun 1945, bahwa dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut dalam Pasal 189 UU 13/2019 tentang Perubahan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ("MD3") pertimbangan dimaksud disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden secara rahasia.

"Fit and proper sendiri bersifat tertutup sehingga hasilnya dan apa saja yang mengemuka dalam pendalaman tidak dapat kami sampaikan keluar," ujar Christina.

Diketahui, Presiden Joko Widodo mengajukan 33 nama untuk dicalonkan sebagai dubes melalui surat Presiden RI kepada pimpinan DPR RI Nomor R-25/Pres/6/2021.

Dari 33 nama itu, terdapat nama Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman sebagai calon Duta Besar RI untuk Kazakhstan.

Beberapa calon lainnya antara lain calon Dubes RI untuk Amerika Serikat Rosan Perkasa Roeslani, calon Dubes RI untuk Kuwait Lena Maryana Mukti, calon Dubes RI untuk Spanyol merangkap United Nations World Tourism Muhammad Najib, calon Dubes RI untuk Italia, merangkap Republik Malta, Republik Siprus, Republik San Marino, FAO, IFAD, WFP, UNIDROIT berkedudukan di Roma Muhammad Prakosa, serta calon Dubes RI untuk Republik Filipina Agus Widjojo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas