UPDATE CPNS 2021: Sebanyak 1.108.219 Pelamar Sudah Submit, Ini 10 Instansi dengan Pelamar Terbanyak
Simak update seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, sebanyak 1.108.219 pelamar sudah submit.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini update seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, sebanyak 1.108.219 pelamar sudah submit.
Melalui akun Facebook Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, BKN telah merilis update terbaru terkait jumlah pelamar terbanyak di sejumlah instansi per hari ini, Rabu (14/7/2021) pukul 16.07 WIB.
Sebanyak 2.202.467 pelamar telah mengisi formulir.
Selain itu, pelamar yang sudah mengirim (submit) lamaran sebanyak 1.108.219 orang.
Tahap pendaftaran CPNS 2021 dilakukan hingga Rabu, 21 Juli 2021 mendatang.
Adapun untuk proses pendaftaran hanya menggunakan portal resmi SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: LINK Download Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021
Baca juga: Info CPNS BPK 2021: Jadwal dan Alur Pendaftaran, Formasi, serta Format Surat
Berikut 10 instansi dengan jumlah pelamar terbanyak dan 10 instansi sepi peminat pada seleksi CPNS 2021:
10 Daftar Instansi dengan Pelamar Terbanyak
1. Kementerian Hukum dan HAM: 316.147
2. Kementerian Perhubungan: 77.002
3. Kejaksaan Agung: 72.553
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 46.999
5. Kementerian Agama: 38.082
6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 27.675
7. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: 25.290
8. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: 24.096
9. Kementerian Kesehatan: 20.225
10. Kementerian Pertanian: 17.499
10 Daftar Instansi Sepi Peminat
1. Pemerintah Kab. Lanny Jaya: 4
2. Pemerintah Kab. Jayapura: 3
3. Pemerintah Kab. Nduga: 3
4. Pemerintah Kab. Yahukimo: 3
5. Pemerintah Kab. Intan Jaya: 1
6. Pemerintah Kab. Jayawijaya: 1
7. Pemerintah Kab. Dogiyai: 0
8. Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen: 0
9. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya: 0
10. Pemerintah Kab. Yalimo: 0
Berikut Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2021 dan Seleksi Penerimaan PPPK Nonguru Tahun 2021, yakni:
1. Pengumuman Seleksi ASN (30 Juni s.d. 14 Juli 2021)
2. Pendaftaran Seleksi ASN (30 Juni s.d. 21 Juli 2021)
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (28 s.d. 29 Juli 2021)
4. Masa Sanggah (30 Juli s.d. 1 Agustus 2021)
5. Jawab Sanggah (30 Juli s.d. 8 Agustus 2021)
6. Pengumuman Pasca Sanggah (9 Agustus 2021)
7. Pelaksanaan SKD (25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021)
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru (Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik)
9. Pengumuman Hasil SKD (17 s.d. 18 Oktober 2021)
10. Persiapan Pelaksanaan SKB (19 Oktober s.d 1 November 2021)
11. Pelaksanaan SKB (8 s.d. 29 November 2021)
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru (15 s.d. 17 Desember 2021)
13. Pengumuman Kelulusan (18 s.d. 19 Desember 2021)
14. Masa Sanggah (20 s.d. 22 Desember 2021)
15. Jawab Sanggah (20 s.d. 29 Desember 2021)
16. Pengumuman Pasca Sanggah (30 s.d. 31 Desember 2021)
17. Pengisian DRH (1 s.d. 18 Januari 2022)
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK (19 Januari s.d. 18 Februari 2022)
Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS 2021, Ini Ukuran Dokumen & Tipe File Pendaftaran CPNS 2021
Baca juga: Ketentuan Swafoto CPNS 2021 yang Benar, Perhatikan Ukuran dan Format File
Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2021
Berikut enam tahap pendaftaran CPNS 2021, dikutip dari sscn.bkn.go.id:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
(Tribunnews.com/Latifah)