Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Unit Kondotel Milik Eks Kepala Dishub DKI Jakarta Bakal Dilelang, Paling Murah Rp 1,1 M

Kejaksaan Agung RI akan melelang barang bukti atau barang rampasan milik terpidana korupsi Udar Pristono yang merupakan eks Kepala Dinas Perhubungan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 3 Unit Kondotel Milik Eks Kepala Dishub DKI Jakarta Bakal Dilelang, Paling Murah Rp 1,1 M
Ist
Kejaksaan Agung RI akan melelang barang bukti atau barang rampasan milik terpidana korupsi Udar Pristono yang merupakan eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI akan melelang barang bukti atau barang rampasan milik terpidana korupsi Udar Pristono yang merupakan eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Diketahui, lelang tersebut berdasarkan putusan pengadilan (eksekusi) Mahkamah Agung RI Nomor : 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan proses lelang tersebut akan diadakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan pada Rabu (28/7/2021) mendatang

"KPKNL Denpasar akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tersebut pada hari Rabu, 28 Juli 2021 pukul 08.45 - 09.45 WIB (waktu server aplikasi lelang internet) atau pukul 09.45-10.45 WITA," kata Leo dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tersebut, ada unit 3 unit kondotel yang akan dilelang oleh Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Lima Kapal Milik Tersangka Asabri Dilelang, Taksiran Nilainya Rp 27 Miliar

Harga limit kondotel termurah dibuka dengan harga Rp 1.113.280.000.

Rinciannya, kondotel Mercure Bali-Legian Unit 416 A lantai 4 TYPE deluxe Balcony nomor 26 Basung atas nama PT. Budi Mulia Prima Realty. Kondotel itu di Jalan Sriwijaya Nomor 1 Legian Kabupaten Badung Bali.

Mantan kadishub DKI Udar Pristono menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang pembacaan vonis, Rabu(23/9/2015).
Mantan kadishub DKI Udar Pristono menggunakan kursi roda saat menghadiri sidang pembacaan vonis, Rabu(23/9/2015). (TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji)
BERITA REKOMENDASI

Adapun kondotel itu dibuka dengan harga limit senliai Rp 1.113.280.000 dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp 225.000.000.

Kemudian, kondotel The Legian Nirwana Suites Nomor unit 1322, Garden View, tipe Standar, Wing 1 lantai 3 atas nama Imelda Nursanti Rimba.

Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 243/III/ Wing 1 atas nama PT. Mitra Asian Properti.

Kondotel itu di Jalan Melasti Nomor 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali.

Kondotel ini dibuka dengan harga limit senilai Rp 1.327.900.000 dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp 270.000.000.


Ketiga, kondotel The Legian Nirwana Suites Nomor unit 1406, tipe Standar, Wing 1 lantai 4 atas nama Wibisono Soedjalmo. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun nomor 405/IV/Wing 1. Badung atas nama PT Mitra Asian Properti.

Kondotel ini terletak di Jalan Melasti Nomor 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali)l. Harga limit kondotel ini senilai Rp 1.333.780.000 dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp 272.000.000.

"Barang bukti dalam perkara tersebut, khususnya yang berupa 3 unit kondotel, dinyatakan dirampas untuk Negara sehingga untuk pelaksanaan (eksekusi) harus dilelang secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," tukasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas