Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pelaksanaan Kurban Idul Adha Selama PPKM 2021, Lengkap dengan Harga Hewan Kurban Terbaru 2021

Aturan pelaksanaan kurban Idul Adha tahun 2021 ditulis dalam surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. SE 16 tahun 2021, berikut isi aturannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Pelaksanaan Kurban Idul Adha Selama PPKM 2021, Lengkap dengan Harga Hewan Kurban Terbaru 2021
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
ILUSTRASI Sapi Hewan Kurban - Aturan pelaksanaan kurban Idul Adha tahun 2021 ditulis dalam surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021, berikut isi aturannya. 

a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih;

b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;

c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

- Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

  • Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
  • Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya;
  • Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
  • Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak
  • Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

  • Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  • Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
  • Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
  • Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer; 
  • Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah dan;
  • Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

- Penerapan kebersihan alat:

  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. 

Baca juga: Panitia Pemotongan Hewan Kurban Dilarang Bagikan Daging dengan Sistem Kupon

Berita Rekomendasi

Dikutip dari dompetdhuafa.org, berikut Tribunnews rangkum harga hewan kurban tahun 2021:

- Kambing Standar : Rp1.850.000/ekor (Kambing/Domba Berbobot 23-25 kg)

- Kambing Medium : Rp2.150.000/ekor (Kambing/Domba Berbobot 26-28 kg)

- Kambing Premium : Rp2.500.000/ekor (Kambing/Domba Berbobot >29 kg)

- 1/7 Sapi : Rp1.895.000/ekor (Berbobot 250-300 kg)

- Sapi : Rp12.985.000/ekor (Berbobot 250-300 kg).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Kurban Idul Adha 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas