Aturan Penyelenggaraan Malam Takbir, Shalat Idul Adha & Pelaksanaan Qurban 2021 Selama PPKM Darurat
Simak inilah aturan penyelenggaraan malam takbir, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 selama PPKM Darurat.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;
h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha;
i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
c. Khutbah Idul Adha
Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan:
1) Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
2) Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;
3) Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
d. Jemaah Shalat Idul Adha
Jemaah Shalat Idul Adha wajib:
1) Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
2) Dalam kondisi sehat;
3) Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
4) Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;