Bukan Cuma Pidana Penjara, Hakim Juga Cabut Hak Politik Edhy Prabowo
Hakim bukan cuma menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bukan cuma menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Dalam vonis yang dibacakan hakim hari ini, Kamis (15/7/2021), Edhy Prabowo juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung sejak yang bersangkutan menyelesaikan pidana pokoknya.
"Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Hakim ketua Albertus Usada.
Pencabutan hak politik tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa Edhy Prabowo pernah menjabat menteri dan anggota DPR RI. Edhy dinilai tak memberi contoh baik karena telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi pejabat publik, dalam hal ini Menteri KP.
Baca juga: Fakta Sidang Vonis Edhy Prabowo, Divonis 5 Tahun Penjara hingga Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Alih - alih memberi contoh baik, Edhy Prabowo justru mencederai amanat jabatan yang dipercaya oleh rakyat.
"Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang merupakan penyelenggaraan negara untuk dapat berperan aktif melaksanakan tugas kewajibannya untuk memberikan teladan yang baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Albertus.
"Ketiga bahwa yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa justru mencederai amanat yang diemban nya tersebut dengan melakukan tindak pidana korupsi sehingga perbuatan ini tidak hanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi. Namun juga mencederai amanat yang diembannya sebagai menteri Kelautan dan Perikanan," sambungnya.
Hakim berpandangan pencabutan hak politik Edhy Prabowo dimaksudkan guna melindungi hak politik masyarakat.
"Maka dipandang perlu mencabut hak sebagian politik terdakwa yaitu pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik kepada terdakwa selama waktu tertentu terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya sesuai tertuang dalam amar putusan," pungkas Albertus.
Adapun, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara atas kasus suap izin ekspor benih lobster. Edhy Prabowo juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Edhy Prabowo diwajibkan membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.