Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tidak Boleh Ada Perploncoan

Siswa baru, menurutnya, dapat diperkenalkan dengan seluruh komponen di lingkungan sekolah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemendikbudristek: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tidak Boleh Ada Perploncoan
theeducatoronline.com
Ilustrasi kelas di sekolah. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikbudristek Muhammad Hasbi meminta kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah diisi dengan program edukatif yang berisi pengenalan ekosistem sekolah.

Siswa baru, menurutnya, dapat diperkenalkan dengan seluruh komponen di lingkungan sekolah.

"Pertama, tentu kenalkan budaya yang berkembang di sekolah itu. Kedua, perkenalan sesama siswa, siswa dengan guru, dan dengan tenaga kependidikan lain," kata Hasbi melalui keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).

"Tentu mereka juga dikenalkan dengan ekosistem dan sarana prasarana sekolah serta strategi sekolah dalam melaksanakan pembelajaran di masa pandemi," tambah Hasbi.

Baca juga: Nadiem: Teknologi Berperan Penting dalam Program Digitalisasi Sekolah

Hasbi mengingatkan ada beragam rambu-rambu yang harus diperhatikan penyelenggara masa pengenalan lingkungan sekolah untuk menghindari kejadian yang kurang baik.

Dirinya mewanti-wanti sekolah untuk menghindari segala bentuk perploncoan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah. 

Berita Rekomendasi

"Rambu-rambunya tentu saja menjadi hak kewajiban guru, seperti tidak melibatkan siswa atau kakak kelas sebagai penyelenggara, materi diisi dengan kegiatan edukatif serta tidak dibenarkan perploncoan atau tindak kekerasan terhadap siswa," tutur Hasbi.

Baca juga: Kemendikbudristek Minta Kurikulum Pendidikan Dokter Semakin Adaptif

Pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah pada awal Tahun Ajaran Baru 2021/2022 ini, kata Hasbi, wajib menyesuaikan kondisi pandemi dan mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas