Kemendikbudristek: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Wajib Taati Protokol Kesehatan
Yaswardi meminta pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah wajib menaati protokol kesehatan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek, Yaswardi meminta pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah wajib menaati protokol kesehatan.
Dirinya mengatakan hal ini wajib diikuti bagi sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Bahwa ada keunikan-keunikan yang harus disampaikan. Pada PTM terbatas, ada protokol kesehatan yang harus dikuti," ujar Yaswardi melalui keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).
Masa pengenalan lingkungan sekolah perlu memberikan pemahaman tentang pola belajar masa pandemi Covid-19, baik daring maupun luring.
Baca juga: Kemendikbudristek: Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Dinamis Mengikuti Aturan Pemerintah
Dirinya meminta pendekatan humanis dikedepankan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah.
Apresiasi atau penghargaan, kata Yaswardi, harus lebih diprioritaskan daripada sanksi atau hukuman.
Menurutnya, para pendidik perlu meningkatkan motivasi belajar anak di masa yang sulit.
"Sementara itu, di PJJ perlu pendampingan orang dewasa dan sarana internet karena dalam MPLS ini yang harus dibangun adalah komunikasi positif antara guru dan peserta didik,” tutur Yaswardi.
Yaswardi menuturkan kebijakan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam memasuki tahun ajaran baru di masa pandemi adalah mengubah pola pikir.
"Yang kita ubah adalah kondisi yang tidak nyaman menjadi nyaman. Ini tidak mudah dan perlu kecermatan dalam mengubah pola pikir ini,” pungkas Yaswardi.