Ketua DPR Harap Pelaksanaan Revisi UU Otsus Papua Dapat Lebih Tepat Sasaran
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pelaksanaan Otsus Papua yang baru bisa lebih tepat sasaran.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pelaksanaan Otsus Papua yang baru bisa lebih tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Puan dalam Pidato Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7/2021).
"Melalui perubahan Undang Undang ini diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus selama 20 tahun yang lalu agar lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua khususnya Orang Asli Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Puan.
Puan mengungkapkan, RUU Otonomi Khusus Papua yang baru mengamanatkan pembentukkan Badan Khusus yang dipimpin langsung oleh wakil presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Baca juga: DPR Hari Ini Akan Sahkan RUU Otsus Papua
Hal itu dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua.
"Substansi yang tidak kalah pentingnya adalah kebijakan afirmasi bidang politik terhadap Orang Asli Papua yaitu dengan adanya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari Orang Asli Papua," ujarnya.