KPK Tunda Pemeriksaan dan Perpanjang Masa Penahanan Eks Penyidik Stepanus Robin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap eks penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap eks penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Sedianya, tersangka penerima suap terkait kasus penghentian perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial itu diperiksa sebagai saksi bagi advokat Maskur Husain (MH) pada Rabu (14/7/2021).
"Tim penyidik menunda pemeriksaan tersangka SRP (penyidik KPK) sebagai saksi untuk MH," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).
Adapun KPK memperpanjang masa penahanan Robin selama 30 hari berdasarkan penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," kata Ipi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga orang itu adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.
Baca juga: KPK Harap Majelis Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum Saat Vonis Edhy Prabowo
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah mendakwa Syahrial menyuap Robin Rp1,695 miliar.
Suap diberikan agar Robin membantu mengurus perkara korupsi yang diduga melibatkan Syahrial.
“Memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp1.695.000.000,” kata jaksa KPK dikutip dari salinan dakwaan.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (12/7/2021).
Mulanya, Syahrial ingin maju dalam Pilkada Tanjungbalai 2021-2026, namun khawatir akan terganjal oleh kasus korupsi proyek dan jual-beli jabatan yang sedang diselidiki KPK.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Diperiksa Sebagai Saksi
Ia lantas mendapat kenalan seorang penyidik KPK, yaitu Robin, yang menjanjikan bisa menghentikan penanganan perkara. Keduanya kemudian melakukan pertemuan.
Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta bantuan Robin agar kasusnya tidak naik ke penyidikan.
Robin setuju, lalu mereka bertukar nomor telepon.
Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya Maskur Husain, seorang pengacara.
Robin bilang ada permintaan urus perkara dari daerah Tanjungbalai.
Maskur setuju membantu asal ada uang Rp 1,5 miliar.
Robin meneruskan permintaan itu ke Syahrial.
Syahrial setuju asalkan kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan.
Robin menjamin dirinya mampu membantu Syahrial.
Baca juga: 24 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dididik Kemenhan 30 Hari
Syahrial menyerahkan uang kepada Robin melalui transfer bank ke rekening atas nama Riefka Amalia sebanyak Rp1,275 miliar.
Transfer dilakukan puluhan kali dengan nominal paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp20 juta.
Sebanyak Rp 200 juta ditransfer ke Maskur Husain dengan modus yang sama.
Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin sebanyak Rp 220 juta.
Atas pemberian itu, Robinus melakukan beberapa komunikasi itu. Misalnya, Robin memberi tahu Wali Kota Tanjungbalai Syahrial bahwa ada tim penyidik yang akan mengunjungi Labuhanbatu Utara.
Robin bilang kemungkinan tim itu juga akan datang ke Tanjungbalai.
Syahrial meminta agar Robin membatalkan kedatangan tim itu ke daerahnya. Robin lantas menghubungi Maskur Husain untuk mengecek kedatangan tim itu di Labuhanbatu Utara.
Maskur mengabarkan tim tidak jadi datang ke Tanjungbalai.
Robin meneruskan informasi itu ke Syahrial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.