Jokowi Larang Menterinya Bepergian ke Luar Negeri Selama PPKM Darurat, Kecuali Menlu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran kabinetnya untuk memiliki sense of crisis selama masa PPKM Darurat Covid-19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran kabinetnya untuk memiliki sense of crisis selama masa PPKM Darurat Covid-19.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai rapat kabinet, Jumat (16/7/2021).
"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian lembaga para pemimpin harus ada," kata Pramono dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
Presiden, kata Pramono, melarang menteri atau kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Jokowi Disebut Sudah Putuskan Perpanjangan PPKM Darurat, Beri Arahan ke Jajaran Menteri
Menteri yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Yang boleh bepergian ke Luar Negeri hanya Menlu karena sesuai bidang tugasnya. Yang lainnya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapat izin langsung dari bapak presiden," katanya.
Selain itu terkait dengan tingginya kasus Covid-19, Presiden juga juga memerintahkan Menteri dan kepala lembaga membuat tempat isolasi mandiri di kementerian atau lembaganya masing-masing.
"Kalau Kementerian dan Lembaga besar atau Pemda besar maka minimum bisa 300-500 pasien. Dan untuk itu dibuat secara baik, dipersiapkan dan kemudian pemerintah bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah menteri terpantau berada di luar negeri selama PPKM Darurat.
Keberadaan Menteri tersebut viral di sejumlah media sosial diantaranya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Menteri Bappenas Suharso Manoarfa.