Mahfud MD: Pemerintah Pusat Akan Dampingi Pengelolaan Dana Otsus Papua
Mahfud MD menegaskan dana otonomi khusus (otsus) untuk provinsi Papua tidak akan dibiarkan lagi dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan dana otonomi khusus (otsus) untuk provinsi Papua tidak akan dibiarkan lagi dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Mahfud MD mengatakan nantinya pengelolaan dana tersebut akan didampingi pemerintah pusat.
Hal itu disampaikannya merespons pengesahan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 pada Kamis (15/7/2021).
"Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Tidak lagi akan dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas tetapi akan didampingi oleh pusat. Dananya dinaikkan dari 2 persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional," kata Mahfud MD dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Kamis (15/7/2021).
Ia bersyukur Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Papua Lewat Disahkannya RUU Otsus Papua
Mahfud mengatakan sebenarnya undang-undang tersebut bukan memperpanjang UU Otsus, karena tidak perlu diperpanjang.
Revisi di dalam UU tersebut, kata dia, hanya menyangkut dana Otsus yang semula harus berakhir bulan November tahun 2021 diperpanjang lagi.
Dengan demikian, kata dia, dana tersebut masih ada sampai tahun 2022.
Mahfud menjelaskan, terkait perkembangan pembangunan Papua yang juga sudah dipaparkan kepada duta besar Indonesia di berbagai negara dan kawasan.
Baca juga: Otsus Jilid 2 Dinilai Tepat Guna Berikan Kesejahteraan Rakyat Papua
"Alhamdulillah, dari dubes-dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka. Vanuatu masih menyuarakan itu, tapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," kata Mahfud.
Soal kasus HAM, Mahfud menjelaskan saat ini sudah dikerjakan bersama Komnas HAM, Menkumham, dan Jaksa Agung.
"Kita sedang menyelesaikan, menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan, oleh sekelompok kecil orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek. Tapi oke, kita tunjukan ke dunia, bahwa masalah HAM di Papua akan sama dengan di daerah-daerah lain di Indonesia, akan kita tata," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.