KPK Setor Rp 10 Miliar Uang Pengganti dan Denda ke Kas Negara dari 4 Koruptor
KPK menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah melakukan kewajiban pembayaran uang denda dan uang pengganti.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor senilai total Rp 10.074.456.647 ke kas negara dari pembayaran uang pengganti dan uang denda empat koruptor, Selasa (13/7/2021).
Empat terpidana korupsi itu adalah mantan Bupati Malang, Rendra Kresna; eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso; tim sukses Rendra Kresna, Eryk Armando Talla; dan bekas Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB.
"Tim jaksa eksekusi pada Selasa, 13 Juli 2021 telah menyetor senilai total Rp 10.074.456.647,00 ke kas negara dari pembayaran uang pengganti dan uang denda 4 terpidana," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (17/7/2021).
Pertama, Ipi menguraikan, terpidana Rendra Kresna berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021 telah membayar senilai total Rp8.574.456.647, dengan masing-masing dua kali menyicil.
Rinciannya, pembayaran uang pengganti cicilan pertama sejumlah Rp 6.075.000.000.
Pembayaran uang pengganti cicilan kedua sejumlah Rp 2.075.000.000.
Pembayaran uang denda cicilan pertama Rp 174.456.647. Pembayaran uang denda cicilan kedua Rp 250.000.000.
Baca juga: Kasus Suap Penyidik KPK, Advokat Maskur Husain Ditambah Masa Penahanannya
Kemudian, kedua, terpidana Budi Santoso berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 telah melakukan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 900.000.000 dari total kewajiban sejumlah Rp 2.009.722.500.
Ketiga, terpidana Eryk Armando Talla berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 82/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021 telah melakukan pembayaran uang denda sejumlah Rp250.000.000.
Keempat, terpidana Aries HB berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Palembang Nomor: 2 /Pid.Sus-TPK/PT. PLG tanggal 31 Maret 2021 telah melakukan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp350.000.000 dari total kewajiban sejumlah Rp 3.031.000.000.
KPK, kata Ipi, menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah melakukan kewajiban pembayaran uang denda dan uang pengganti sebagai pelaksanaan keputusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan adanya kesadaran tersebut, KPK berharap pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat dioptimalkan untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan kas negara," kata dia.