Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA CEK Penerima Bansos Tunai Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg, Simak Panduan Mencairkan di Kantor Pos

Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, dan panduan untuk mencairkan bantuan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in CARA CEK Penerima Bansos Tunai Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg, Simak Panduan Mencairkan di Kantor Pos
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Ilustrasi uang dan surat undangan. Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, dan panduan untuk mencairkannya. 

Cara Mencairkan di Kantor Pos

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, penerima bansos tunai wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Penerima juga disarankan untuk membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Tetap jalankan protokol kesehatan ketika mencairkan bantuan.

Baca juga: Mendagri Warning Pemda: Jangan Mark Up Penyaluran Bansos

Masyarakat penerima bantuan diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Perhatikan hari, tanggal, jam, dan lokasi penyaluran bantuan.

Berita Rekomendasi

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos tunai.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan bansos tunai di kantor pos.

Baca juga: Penyaluran Bansos di Aceh Terhenti Dua Bulan, Begini Penjelasan Mensos Risma

Instruksi Presiden Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penyaluran bansos kepada masyarakat pada pekan ini.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas