Tata Cara Shalat Idul Adha di Rumah Secara Sendiri dan Berjamaah, Dilengkapi Bacaan Niat
Simak bacaan niat dan tata cara shalat Idul Adha di rumah secara sendiri maupun berjamaah. Lengkap dengan ketentuan pelaksanaannya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini bacaan niat dan tata cara shalat Idul Adha di rumah secara sendiri maupun berjemaah.
Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021.
Pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan atau tempat terbuka hanya bisa dilakukan di wilayah yang dinyatakan aman atau diluar zona merah Covid-19.
Untuk itu, shalat Idul Adha dapat dikerjakan di rumah, secara sendiri maupun berjemaah.
Baca juga: Aturan Takbiran dan Sholat Idul Adha 2021 saat PPKM Darurat, Ini Anjuran Menag
Adapun panduan shalat Idul Adha ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di masa Pandemi.
Sesuai fatwa tersebut, panduan dan tata cara Shalat Idul Adha bisa merujuk pada Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Berikut panduan shalat Idul Adha:
1. Shalat Idul Adha yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
2. Jika shalat Idul Adha dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jemaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Tata cara shalatnya mengikuti ketentuan shalat berjemaah.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan khutbah.
d. Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Adha boleh dilakukan berjemaah tanpa khutbah.
3. Jika shalat Idul Adha dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat shalat Idul Adha secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi: Ushalli sunnatan li 'Idil Adha rak'ataini lillahi ta'ala
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada tata cara shalat berjaamaah.
d. Tidak ada khutbah.
Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust.M. Syukron Maksum, berikut tata cara shalat Idul Adha:
Niat salat Idul Adha:
أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لِلهِ تَعَــــــــالَى
"Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini (makmuman / imaaman) lillahi ta'alaa."
Artinya: "Aku berniat salat Iduladha dua rakaat [sebagai makmum / imam] karena Allah ta'ala."
1. Membaca takbiratul ihram dan membaca doa iftitah.
2. Untuk rakaat pertama, dilakukan 7 (tujuh) kali takbir dan di antara tiap takbir itu disunahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Subhaanallaahi walhamdu lillaahi wa laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar.
Artinya: "Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar."
4. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah dari Alquran yakni Surat Qaf dan surat Al-A'la.
5. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.
6. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan.
7. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surt Al Ghasyiyah.
8. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
9. Setelah salam, maka disunahkan mendengarkan khutbah Idul Adha.
Pemerintah melalui Kementerian Agama merilis ketentuan pelaksaan Hari Raya Idul Adha 2021 di tengah pandemi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Ketentuan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021
Berikut ini ketentuan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 mulai dari malam takbiran hingga proses penyembelihan hewan kurban:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange DITIADAKAN;
3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit;
b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuhd ari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai;
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena dan lain-lain;
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan facshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;
h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik.
5. Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dulhidjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendisitribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban.
Baca juga: Lafadz Bacaan Takbiran Idul Adha, Berikut Waktu Pelaksanaan Takbir dan Tata Caranya
e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
8. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi veritikal yang ada di bawahnya.
(Tribunnews.com/Yurika)