Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Libur Idul Adha 2021 Lengkap, Berlaku hingga 25 Juli 2021

Berikut adalah ketentuan lengkap libur Idul Adha 2021 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ketentuan Libur Idul Adha 2021 Lengkap, Berlaku hingga 25 Juli 2021
Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah ketentuan lengkap libur Idul Adha 2021.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021.

SE tersebut berlaku efektif pada tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.

Baca juga: Idul Adha - Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah Dilakukan?

Mengutip setkab.go.id, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan adanya SE tersebut untuk pembatasan libur Hari Raya Idul Adha 2021.

"Diputuskan adanya Surat Edaran Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah," ujar Wiku dalam keterangan Pers, Sabtu (17/07/2021).

Ketentuan Libur Idul Adha 2021

Pembatasan Mobilitas Masyarakat

Berita Rekomendasi

1. Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara, hanya dikecualikan bagi :

a. Pekerja sektor esensial dan kritikal

b. Perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maks. 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maks. 5 orang.

2. Pelaku perjalanan usia <18 tahun dibatasi untuk sementara

3. Untuk pengguna semua moda transportasi wajib melampirkan persyaratan untuk perjalanan sbb :

a. STRP atau surat keterangan lainnya, bagi :

- Pekerja sektor esensial dan kritikal

- Perorangan dengan keperluan mendesak

b. Kartu vaksinasi (min. dosis pertama), bagi :

- Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali

- Dikecualikan untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak

c. Hasil tes negatif RT-PCR/Antigen, bagi :

- Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali

- Perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali

Pembatasan Kegiatan Peribadatan

1. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah ditiadakan sementara dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, wilayah yang menerapkan PPKM Diperketab dan Kabupaten/Kota Zona Merah dan Zona Oranye di luar PPKM Darurat.

2. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di rumah ibadah dibuka dengan pembatasan kapasitas jemaah maksimal 30% untuk wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro Diperketat.

Pembatasan Silaturahmi oleh Masyarakat

1. Seluruh masyarakat dihimbau silaturahmi virtual

2. Posko Desa/Kelurahan dan anggota RT/RW membatasi wilayahnya dengan:

a. Tidak menerima tamu dari luar daerahnya

b. Membatasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah

Pembatasan Tempat Wisata

1. Tempat wisata ditutup sementara untuk seluruh daerah di Pulau Jawa dan Bali serta daerah di Luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro Diperketat.

2. Tempat wisata tetap dibuka dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25% unuk wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro Diperketat di Luar Pulau Jawa dan Bali.

Berita Terkait Idul Adha 2021

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas