Dua Napi Bandar Narkoba Dikirim ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
Total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Nusakambangan pada periode 2020 hingga hari ini.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua narapidana dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan.
Pemindahan narapidana yang merupakan bandar narkoba itu dilakukan pada Senin (19/7/2021) malam.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, dua narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.
“Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” ungkap Tonny dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Narapidana Terorisme di Lapas Cibinong Bogor Ucapkan Ikrar Setia Terhadap NKRI
Menurut Tonny, sebelum proses pemindahan, petugas lapas dibantu pihak kepolisian terlebih dahulu menggeledah kedua narapidana.
Tujuannya untuk memastikan keduanya bebas dari barang terlarang.
Ia menambahkan, pemindahan kedua narapidana tersebut dikawal ketat empat anggota Polsek Jatinegara dan empat petugas Lapas Kelas I Cipinang.
Baca juga: 2 WNI Kasus Narkoba Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang
“Proses pemindahan kedua narapidana tersebut berjalan lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucapnya.
Dengan pemindahan dua narapidana ini, maka total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Nusakambangan pada periode 2020 hingga hari ini.
Ditjen Pemasyarakatan juga mengklaim sepanjang 2020 hingga Mei 2021 mereka telah berhasil menggagalkan 286 kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang dilakukan dengan berbagai modus.