Jokowi: PPKM Darurat Kebijakan yang Tak Bisa Dihindari, Meski Sangat Berat
Jokowi menyebut PPKM Darurat adalah kebijakan yang mau tidak mau harus diambil oleh pemerintah sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut PPKM Darurat adalah kebijakan yang mau tidak mau harus diambil oleh pemerintah sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19.
"Penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari meskipun itu sangat berat," ungkap Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (20/7/2021) malam.
Jokowi menyebut PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan kasus Covid-19.
Selain itu, PPKM Darurat juga diberlakukan agar rumah sakit (RS) tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sehingga tidak membuat lumpuh RS lantaran over kapasitas pasien Covid-19, agar layanan kesehatan lainnya tidak terganggu," ungkap Jokowi.
Baca juga: PPKM Darurat Mulai Dilonggarkan 26 Juli, Jokowi Ungkap Bocoran Aturan pada Pasar hingga Warung Makan
PPKM Darurat Memberi Dampak Positif
Dalam keterangan tersebut, Jokowi menyebut data penambahan kasus dan kepenuhan bed RS mengalami penurunan setelah penerapan PPKM Darurat diberlakukan.
Jokowi menyatakan PPKM Darurat mulai bisa dibuka secara bertahap mulai Senin (26/7/2021) pekan depan.
"Kita selalu memantau, memahami, dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM."
"Karena itu jika kasus mengalami tren penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Darurat akan Dibuka Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021
Bocoran Aturan
Jokowi dalam keterangan pers tersebut memberikan bocoran sejumlah aturan kalau PPKM Darurat mulai dilonggarkan.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, boleh buka sampai pukul 15.00 WIB.
"Tentu saja dengan penerapan prokes yang ketat," ungkapnya.
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Presiden Jokowi Sebut Tren Kasus Covid-19 Turun
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.
Jokowi mengungkapkan, kegiatan pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan, swasta, dan terkait protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah.
"Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu dalam PPKM Darurat ini," ungkap Jokowi.
"Kita harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)