ATURAN BARU PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Simak Ketentuannya Berikut Ini
Pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali, simak isi aturan dan ketentuannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan arahan presiden Republik Indonesia, aturan PPKM kembali mengalami perubahan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali diatur sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmennya.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2019.
Aturan PPKM di wilayah Jawa dan Bali terbagi menjadi dua kriteria level, yaitu level 3 (tiga) dan level 4 (empat).
Pemberlakuan aturan PPKM yang baru dilaksanakan sebagai bentuk upaya pengendalian Penyebaran COVID-19.
Baca juga: Diminta Gugat Aturan PPKM Darurat, Begini Tanggapan Advokat Cak Sholeh
Berikut Aturan Baru PPKM di Jawa dan Bali:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1.) Sektor esensial
- keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.
- teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.
- perhotelan non penanganan karantina
>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.
- industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukanterkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Baca juga: Aturan Penguatan 3T dan Target Tes Per-Hari dari Mendagri Tito di PPKM Level 4
2.) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
3.) Sektor kritikal
- kesehatan
- keamanan dan ketertiban
>> dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.
- penanganan bencana
- energi
- logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- pupuk dan petrokimia
- semen dan bahan bangunan
- obyek vital nasional
- proyek strategis nasional
- konstruksi (infrastruktur publik)
- utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
>> dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf.
4.) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)
5.) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Baca juga: Daftar Wilayah Jawa - Bali yang Diberlakukan PPKM Level 3 dan 4
d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan tertentu.
f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
i. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
k. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
Baca juga: Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Luhut: Pakai Level Saja
l. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
- ketentuan sebagaimana dimaksud di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
- untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
m. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
n. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
Isi aturan lebih lanjut mengenai aturan PPKM Level 3 dan 4 dapat Anda simak di link berikut ini.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Aturan PPKM Baru 2021