Luhut Beberkan Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021
Perpanjangan PPKM Darurat yang saat ini diterapkan boleh jadi akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasan pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga lima hari ke depan atau sampai tanggal 25 Juli 2021.
Padahal sesuai jadwal harusnya berakhir kemarin, Selasa (20/7/2021) sejak dimulai 3 Juli lalu.
Perpanjangan PPKM Darurat yang saat ini diterapkan boleh jadi akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021.
Namun, jika hal itu dibarengi dengan penurunan kasus Covid-19.
Luhut menyebut, meskipun saat ini tren kasus Covid-19 cenderung menurun, namun tidak serta merta pemerintah langsung mengambil keputusan untuk melonggarkan PPKM Darurat.
Baca juga: Berita Vaksin Palsu Tahun 2016 Beredar Lagi di Grup WA, Bikin Resah Warga Bekasi
Pemerintah, kata Luhut, hati-hati betul dalam mengambil kebijakan dengan mempelajari serta melihat perkembangan situasi dan kondisi yang fluktuatif.
"Tadi Presiden menyatakan perpanjang (PPKM Darurat). Kenapa sampai tanggal 25? Karena kita usulkan, kita pelajari semua, kita dengerin dengan cermat. Kalau kita lihat tren dari kami sekarang mulai flattening banyak, mulai cenderung menurun," kata Luhut kepada Kompas TV, Selasa (20/7/2021).
"Tapi ini fluktuatif ke depannya, enggak bisa serta merta begitu juga. Jadi kita hati-hati sekali melihat itu," ujar Luhut menambahkan.
Luhut menjelaskan, dalam melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, pemerintah membaginya dalam empat level.
"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa malam.
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang memutuskan menerapkan PPKM Darurat maka dapat dikatakan Indonesia berada dalam level empat.
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ucapnya.
"Sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang masuk level 3. Jadi banyak kemudahan-kemudahan."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan angka penularan Covid-19.
“Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” kata Presiden Jokowi, Selasa (20/7/2021).
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap."
Karena itu, Jokowi meminta kepada semua pihak bisa bekerja sama dan bahu membahu melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.
“Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Jokowi.
"Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin," kata Jokowi.
IDI Mendukung
Sementara itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendukung langkah pemerintah yang memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Wakil Ketua Umum dr Slamet Budiarto mengatakan PPKM darurat memang perlu dilakukan lantaran kasus kematian karena Covid-19 masih tinggi yakni di atas 1.000.
"Memang harus diperpanjang karena angka kematian karena Covid-19 masih di atas 1.000," ujar dr.Slamet melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Selasa (20/7/2021).
Ia berharap pemerintah dapat memaksimalkan waktu lima hari ke depan ini, guna menekan laju penularan virus corona serta mengurangi angka pasien Covid-19 yang meninggal.
Baca juga: 26 Juli Nanti Boleh Makan di Restoran atau Kaki Lima Maksimal 30 Menit
Sebelumnya dalam konferensi pers IDI pada Minggu kemarin, PB IDI beralasan PPKM darurat harus diperpanjang.
Alasannya, karena saat ini kondisi rumah sakit tengah kewalahan menampung pasien Covid-19.
Selain perpanjangan dan evaluasi atas pelaksanaan dua pekan PPKM darurat, IDI juga meminta pemerintah mempertimbangkan perluasan penerapan PPKM di luar wilayah Jawa-Bali yang kasus Covid-19-nya meningkat.
Pada Selasa petang, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021.