Ombudsman: KPK Harus Lantik 75 Pegawai jadi ASN Sebelum 30 Oktober 2021
Ombudsman menyebut ada dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan TWK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan hasil pemeriksaan terkait pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ombudsman menyebut ada dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan TWK.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyebut perlunya tindakan korektif bagi pimpinan dan sekretaris jenderal KPK terkait TWK.
Pertama, menurutnya, pimpinan dan sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada para pegawai terkait konsekuensi pelaksaan TWK dalam bentuk informasi dan dokumen yang sah.
"Pimpinan KPK dan sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan asesmen TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah," kata Robert dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Ombudsman RI: Mekanisme Peralihan Pegawai KPK Tak Jelas
Tindakan korektif kedua yakni hasil asesmen TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketiga, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
"Keempat, hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan PP Nomor 41 tahun 2020, Putusan MK, Penyataan Presiden Jokowi pada tanggal 17 Mei 2021, serta temuan maladministrasi oleh Ombudsman, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," kata Robert.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.