Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat Diperpanjang, Epidemiolog: Harus Dipastikan Semua Orang Tinggal di Rumah

Epidemiolog UGM Riris Andono katakan PPKM Darurat jilid pertama belum berdampak siginifikan karena banyak masyarakat belum membatasi aktivitas.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PPKM Darurat Diperpanjang, Epidemiolog: Harus Dipastikan Semua Orang Tinggal di Rumah
Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM darurat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga Minggu, 25 Juli dinilai sudah tepat. 

Semua kalangan masyarakat harus mendukung keputusan tersebut, agar kasus harian Covid-19 bisa turun sesuai target.

Epidemiolog Universitas Gadjah Mada Riris Andono Ahmad mengatakan PPKM Darurat jilid pertama, 3-20 Juli 2021 belum berhasil menurunkan kasus harian. 

Pemerintah menargetkan PPKM Darurat bisa menurunkan kasus Covid-19 hingga menjadi 10 ribu per hari. 

"Kalau belum turun, kan harus diperpanjang. Kalau memang mau turun sampai targetnya 10 ribu," kata Riris, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: 1900 Orang di Jakarta Antre Masuk Kamar Perawatan, di Bekasi Tenda Darurat Pasien Covid Dikosongkan

Riris mengatakan, PPKM Darurat jilid pertama belum berdampak siginifikan karena masih banyak masyarakat belum membatasi aktivitas. 

Karena itu, dia menyarankan agar sebagian besar atau 70% masyarakat tetap di rumah masing-masing selama PPKM Darurat.

Berita Rekomendasi

"Itu baru kemudian akan ada penurunan signifikan," ujarnya.

Baca juga: 50 Polisi di Kabupaten Bogor Positif Covid-19 Ketika Bertugas, Ada yang Dirawat dan Diisolasi

Menurut Riris, sebagian masyarakat resisten dengan PPKM Darurat dengan menganggap kebijakan itu tidak efektif.

Pandangan seperti itu harus diubah agar PPKM Darurat berhasil menurunkan kasus harian Covid-19

"Padahal bukan PPKM-nya yang tidak efektif," tuturnya.

Riris berpendapat PPKM Darurat tidak berjalan sesuai rencana karena pemerintah daerah belum berani memaksa warga tinggal di rumah masing-masing. 

Ke depan, pemerintah perlu menegakan aturan secara konsisten.

Menurut Riris, aturan PPKM Darurat yang pemerintah pusat buat sudah sangat jelas, sehingga seharusnya pemerintah daerah tidak bingung lagi menegakkannya.

"Harus dipastikan orang-orang tinggal di rumah, tidak kemudian pergi ke tempat lain. Di luar negeri lockdown, orang tinggal di rumah, mereka benar-benar tinggal di rumah. Masalah penegakan aturan, bagaimana itu bisa benar-benar ditegakkan," ujar Riris.

Baca juga: Waketum MUI Minta Masyarakat Tetap Taat Prokes Jika PPKM Darurat Dilonggarkan

Riris mengatakan sanksi denda layak bagi pelanggar PPKM Darurat.

Negara lain pun menerapkan sanksi denda agar kebijakan pembatasan masayarakat efektif.

Namun, jangan sampai petugas di lapangan bermain-main dengan sanksi denda, karena itu bisa jadi masalah baru.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah harus menerapkan PPKM Darurat, meski berat.

Hal itu dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mencegah lumpuhnya rumah sakit karena pasien sudah melebihi kapasitas. 

Selain itu, tujuan PPKM Darurat adalah untuk menjaga layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya.

Baca juga: 694 Orang Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bogor Disidang, Kenda Denda Rp 100 Ribu

Presiden menyebut pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan. Pemerintah juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden.

Selasa, 20 Juli 2021 kasus positif Covid-19 bertambah 38.325, sehingga total kasus secara nasional mencapai 2.950.058.

Pasien sembuh bertambah 29.791. Sedangkan pasien meninggal sebanyak 1.280.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas