Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Sah Rangkap Jabatan meski Aturan Diubah
Rektor UI, Ari Kuncoro, dinilai tetap tidak sah merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI meski aturan diubah.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
Merujuk revisi tersebut, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.
Baca juga: Harta Kekayaan Ari Kuncoro, Rektor UI yang Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Capai Rp52 M
Baca juga: PP Direvisi, Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN
Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.
Profil Ari Kuncoro
Mengutip Wikipedia, Ari Kuncoro lahir di Jakarta pada 28 Januari 1962.
Ia dilantik sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024 pada Desember 2019, menggantikan Muhammad Anis.
Dikutip dari ui.ac.id, pelantikan Ari dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Sebelum menjabat sebagai rektor, Ari adalah Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.
Tak hanya aktif sebagai akademisi di FEB UI, Ari juga menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi profesor tamu di beberapa kampus terkemuka di Australia dan Amerika Serikat.
Dilansir bri.ac.id, Ari saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen BRI.
Ia ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Utama pada 2020.
Sebelumnya, tahun 2017-2020, Ari pernah menjadi Komisaris Utama/Independen BNI.
Baca juga: Pemerintah Ubah Aturan, Rektor Universitas Indonesia Kini Boleh Merangkap Jadi Komisaris BUMN
Baca juga: Andre Rosiade Minta Ari Kuncoro Segera Bersikap, Pilih Jabatan Rektor atau Wakil Komut BRI
Riwayat pendidikan Ari Kuncoro:
- S3 Brown University;
- S2 University of Minnesota;