Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Ini Perbedaan PP 68/2013 & PP 75/2021 soal Rangkap Jabatan

Simak perbedaan PP 68 Tahun 2013 dan PP 75 Tahun 2021 yang membuat Rektor UI, Ari Kuncoro, kini boleh rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Ini Perbedaan PP 68/2013 & PP 75/2021 soal Rangkap Jabatan
ui.ac.id
Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. Simak perbedaan PP 68 Tahun 2013 dan PP 75 Tahun 2021 yang membuat Rektor UI, Ari Kuncoro, kini boleh rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN. 

TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, menjadi sorotan pada akhir Juni 2021 karena ternyata merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan pelanggaran.

Pasalnya, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMN ataupun badan usaha.

Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 35 (c).

"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," bunyi Pasal 35 (c) PP Nomor 68 Tahun 2013, dikutip dari ui.ac.id.

Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro dalam acara Dialog Nasional VII Pemindahan Ibu Kota Negara bertajuk 'Membangun Kualitas Kehidupan Sosial Budaya', di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020).
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro dalam acara Dialog Nasional VII Pemindahan Ibu Kota Negara bertajuk 'Membangun Kualitas Kehidupan Sosial Budaya', di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020). (Fitri Wulandari)

Baca juga: PP Direvisi, Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN

Baca juga: Andre Rosiade Minta Ari Kuncoro Segera Bersikap, Pilih Jabatan Rektor atau Wakil Komut BRI

Namun, alih-alih mencopot Ari dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Pemerintah justru mengubah aturan yang berlaku.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75/2021 pada 2 Juli 2021.

Berita Rekomendasi

Otomatis, aturan soal rektor dan wakil rektor UI merangkap jabatan, juga berganti.

Lantas, apa perbedaan PP Nomor 68 Tahun 2013 dan PP 75/2021 yang membahas soal rangkap jabatan?

Berikut perbandingan isi soal rangkap jabatan rektor UI:

PP 68 Tahun 2013 Pasal 35 (c)

Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:

a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Baca juga: Pemerintah Ubah Aturan, Rektor Universitas Indonesia Kini Boleh Merangkap Jadi Komisaris BUMN

Baca juga: Marwan Jafar Desak Kemenkeu Atensi Khusus BUMN Penerima PMN

PP 75 Tahun 2021 Pasal 39 (c)

Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan/atau

d. Pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Dilansir Tribunnews, merujuk revisi tersebut, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.

Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.

Baca juga: HARTA Kekayaan Ari Kuncoro, Rektor UI yang Rangkap Jabatan jadi Wakil Komisaris BRI, Total Rp 52,4 M

Baca juga: Said Didu Kritik Keras Suntikan Modal Rp 72,44 T ke 12 BUMN, Keuangan Negara Sedang Susah!

Profil Ari Kuncoro

Ari Kuncoro (paling kiri) saat dilantik menjadi Rektor UI menggantikan Muhammad Anis pada Desember 2019.
Ari Kuncoro (paling kiri) saat dilantik menjadi Rektor UI menggantikan Muhammad Anis pada Desember 2019. (DOK. UI)

Mengutip Wikipedia, Ari Kuncoro lahir di Jakarta pada 28 Januari 1962.

Ia dilantik sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024 pada Desember 2019, menggantikan Muhammad Anis.

Dikutip dari ui.ac.id, pelantikan Ari dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Sebelum menjabat sebagai rektor, Ari adalah Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.

Tak hanya aktif sebagai akademisi di FEB UI, Ari juga menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi profesor tamu di beberapa kampus terkemuka di Australia dan Amerika Serikat.

Dilansir bri.ac.id, Ari saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen BRI.

Ia ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Utama pada 2020.

Sebelumnya, tahun 2017-2020, Ari pernah menjadi Komisaris Utama/Independen BNI.

Baca juga: Paspampres Jadi Imam Salat Idul Adha Presiden Jokowi di Istana Bogor, Kurban 35 Ekor Sapi

Baca juga: Sebut PPKM Darurat Tak Bisa Dihindari meski Sangat Berat, Jokowi: Agar RS Tak Over Kapasitas

Riwayat pendidikan Ari Kuncoro:

- S3 Brown University;

- S2 University of Minnesota;

- S1 Universitas Indonesia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Daryono, Kompas.com/Ivany Atina Arbi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas