Sederet Arogansi Oknum Petugas Penegak PPKM, Pemerintah Diminta Terbitkan SOP yang Jelas
Pemerintah diminta menerbitkan standar aturan yang jelas untuk dijadikan dasar penindakan para petugas di lapangan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan arogansi oknum penegak aturan selama masa PPKM Darurat.
Seperti kejadian aparat Satpol PP pukul ibu hamil pemilik warung di Gowa, Sulawesi Selatan.
Kemudian di Semarang ada aparat Satpol PP secara sengaja menyemprotkan air dari mobil pemadam kebakaran ke lapak pedagang kaki lima.
Sementara di Jakarta, terjadi arogansi aparat di pos penyekatan Jalan Daan Mogot. Saat itu seorang anggota Paspampres diberhentikan petugas.
Petugas penyekatan memaki dan mendorong anggota Paspampres tersebut.
Menanggapi deretan peristiwa tersebut, Wakil Sekretaris Sahabat Polisi Indonesia (SPI) DKI Jaya Mohammad Erlangga meminta pemerintah menerbitkan standar aturan yang jelas untuk dijadikan dasar penindakan para petugas di lapangan.
"Kami mendorong pihak yang berwenang dalam penindakan pelanggaran PPKM darurat Covid-19 saat ini untuk menerbitkan aturan SOP yang jelas dan terintegrasi bagi para pelanggar," kata Erlangga dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Alih - alih arogansi dan represif, petugas penegak hukum di lapangan semestinya mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif saat berhadapan dengan masyarakat.
Baca juga: Penampakan Sapi Raksasa Kurban Presiden Jokowi, Gubernur DKI Anies dan Wagub Riza Patria
Baca juga: Keluarganya Terinfeksi Corona, Haji Lulung Mengeluh Sulit Cari Obat Pemulihan Covid-19
Pihaknya mengecam keras rentetan tindakan arogansi oknum penegak hukum yang dinilai terlalu berlebihan. Sebab tindakan arogansi tersebut justru dapat membuat gesekan antara masyarakat dengan para aparat di lapangan.
"Melihat beberapa kejadian di lapangan yang menimbulkan gesekan antara aparat satgas Covid-19 dan masyarakat selama PPKM berlangsung, kami dari SPI mengecam tindakan arogansi oknum aparat yang melakukan kekerasan dan penindakan secara berlebihan terhadap masyarakat," pungkas Erlangga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.