Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik PP Baru Soal Rangkap Jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS: Peraturan Harus Bersifat Proaktif

Menanggapi Rektor UI, Ari Kuncoro karena merangkap jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS terangkan seharusnya ini dalam aturan tidak boleh

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kritik PP Baru Soal Rangkap Jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS: Peraturan Harus Bersifat Proaktif
istimewa
Dr. Agus Riwanto Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) 

Sedangkan posisi rektor itu setara dengan menteri.

"Karena kan (secara struktur), posisi komisaris itu di bawah menteri, sedangkan posisi rektor itu setara dengan menteri," ujar Agus.

Meski demikian, Agus mengatakan pilihan ada pada Ari, apakah dia mau memilih mempertahankan posisinya menjadi Rektor UI atau komisaris BUMN.

"(Keputusan itu) bisa dipilih Pak Ari, lebih baik mundur dari Rektor UI atau Komisaris BUMN, kalau saya ya sebaiknya mencukupkan diri menjadi Rektor UI saja," terang Agus.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas