Kritik PP Baru Soal Rangkap Jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS: Peraturan Harus Bersifat Proaktif
Menanggapi Rektor UI, Ari Kuncoro karena merangkap jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS terangkan seharusnya ini dalam aturan tidak boleh
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto turut menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) terkait diperbolehkannya Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro merangkap jabatan.
Aturan soal rektor dan wakil rektor UI merangkap jabatan tersebut telah diperbarui di PP Nomor 75 Tahun 2021 yang disahkan pada 2 Juli 2021.
Agus menjelaskan, dalam PP terbaru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi saja.
Sementara, posisi lain seperti contohnya komisaris utama ataupun wakil komisaris, tidak dipermasalahkan.
"PP (yang baru) dilarang menjabat sebagai direksinya, jadi tidak dilarang kalau komisari utama," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Legislator PDIP: Rektor UI Harus Memilih Menjadi Rektor atau Komisaris BUMN
Baca juga: Harta Rektor UI Ari Kuncoro yang Kini Boleh Rangkap Jabatan Jadi Wakil Komisaris BUMN, Capai Rp52 M
Sebagai Informasi, sebelumnya pada Pasal 35 (c) PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, tertulis bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN ataupun badan usaha.
"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," bunyi pasal tersebut.
Menanggapi dirubahnya PP pada pasal ini, Agus mengatakan bahwa peraturan terbaru ini sebenarnya menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Mengingat perbaharuan dari PP ini berlaku surut atau sering disebut dengan asas retroaktif.
Seharusnya, kata Agus, kebaruan PP harus bersifat proaktif, yakni bergerak maju ke depan.
"Peraturan tidak boleh berlaku surut (asas retroaktif), harusnya bersifat proaktif, yaitu bergerak maju ke depan," kata Agus.
Baca juga: Fahri Hamzah Kabarkan Rektor UI Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN: Tolong Diam Ya
Dalam kesempatan uang sama, Agus mengatakan peraturan itu dibentuk, tidak boleh diberlakukan pada pejabat sebelumnya.
Melainkan diberlakukan pada penjabat selanjutnya, atau pejabat dimasa mendatang.
Selain itu, Agus mengatakan, pembaharuan peraturan seharusnya menyeluruh, tidak hanya satu atau dua pasal yang diganti.
Sebenarnya, kata Agus, beberapa pasal pada peraturan tersebut yang dapat dirubah untuk diperbarui.
Namun, ternyata hanya pada pasal itu saja yang dirubah.
Sehingga, betul jika memang menjadi masalah, lantaran dianggap adanya unsur politik di dalamnya.
"Itu sepertinya terlihat pemerintah membukakan jalan lapang kepada Rektor UI," ungkap Agus.
Selain itu, hal ini dapat juga ditiru oleh pejabat-pejabat lainnya.
Menurut Agus, jika Ari memiliki sikap kenegarawan yang baik, sebaiknya meninggalkan jabatan wakil komisaris utama di BUMN tersebut.
Baca juga: Sikap Rektor UI Rangkap Jabatan Dinilai Memalukan, Arteria Dahlan: Kok Masih Mau Jadi Komisaris BUMN
Rektor UI Jadi Sorotan Karena Rangkap Jabatan
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, sebelumnya telah menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN.
Menanggapi hal itu, Agus mengatakan seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh Rektor UI.
Mengingat, dalam ilmu perundang-undangan, seorang pejabat tidak diperbolehkan untuk menjabat dua atau lebih dalam suatu posisi.
Dengan ini, dapat dikategorikan apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan suatu pelanggaran.
"Secara ilmu perundang-undangan, seharusnya dalam aturan tidak boleh, memilih keduanya (posisi jabatan)," kata Agus.
Dalam hal ini, jika memilih antara kedua jabatannya, Agus meyarankan Rektor UI dapat mempertahankan jabatan rektornya saja.
Baca juga: Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Demokrat: Kredibilitas UI Dirusak
Mengingat, kata Agus, secara struktur posisi komisaris itu di bawah menteri.
Sedangkan posisi rektor itu setara dengan menteri.
"Karena kan (secara struktur), posisi komisaris itu di bawah menteri, sedangkan posisi rektor itu setara dengan menteri," ujar Agus.
Meski demikian, Agus mengatakan pilihan ada pada Ari, apakah dia mau memilih mempertahankan posisinya menjadi Rektor UI atau komisaris BUMN.
"(Keputusan itu) bisa dipilih Pak Ari, lebih baik mundur dari Rektor UI atau Komisaris BUMN, kalau saya ya sebaiknya mencukupkan diri menjadi Rektor UI saja," terang Agus.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)